Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di Kabupaten Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd. (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Penanganan COVID-19 di Kabupaten Buleleng mengikuti prosedur tetap (protap) dari Kemenkes-RI dan Gugus Tugas Penanganan COVID di Provinsi Bali. Dalam darurat penyebaran wabah ini, Pemkab Buleleng telah menetapkan  66 Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tim medis.

Petugas medis itu disebar di RSUD Buleleng sebanyak 23 orang dan 43 orang lainnya ditugaskan di Rumah Sakit Pratama (RSP) Giri Emas, Kecamatan Sawan yang juga sebagai rumah sakit isolasi pasien COVID-19.

Baca juga:  Menjamin Keamanan Kotak Suara

Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di Kabupaten Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd. dalam jumpa pers update kasus COVID-19, Minggu (22/3), mengatakan, sejak wabah ini menyebar ke Indonesia dan muncul temuan kasus seperti sekarang, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana sudah menugaskan puluhan petugas medis dan paramedis tersebut.

Mereka ditugaskan dengan Surat Keputusan (SK), sehingga dalam kondisi darurat seperti ini, Negara memberikan mereka tanggung jawab bersama merawat dan bahkan menyembuhkan para pasien yang kemungkinan terinfeksi virus Corona.

Baca juga:  RSU Kasih Ibu Denpasar Siaga Kasus Corona, Konsisten Jalani Protap

Sebagai bentuk apresiasi dan tanggung jawab pemerintah atas keselamatan dan jaminan lainnya, Bupati sekarang masih berkoordinasi dengan Pemprov Bali untuk membuat regulasi terkait pemberian jaminan secara menyeluruh bagi ASN “pejuang” COVID-19.

Terkait kemungkinan petugas ditambah, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Buleleng ini menyebut, jumlah yang sudah dikerahkan ini tidak bersifat final, namun menyesuaikan dengan kondisi riil di lapangan.

Baca juga:  Jembrana Mulai Terapkan PTM

Kalau terjadi penambahan kasus secara otomatis akan dilakukan evaluasi untuk penambahan petugas medis dan paramedisi. Sebaliknya, kalau dalam masa darurat ini terjadi penurunan kasus, petugas medis dan paramedis akan mengikuti situasi terkini. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN