Ilustrasi. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pengawasan berkumpulnya warga terus dipantau Polresta Denpasar. Termasuk di tempat hiburan malam (THM) seperti kafe, diskotek dan karaoke. Jika ada THM yang bengkung (bandel), Satgas 2 (Pencegahan) dan Satgas 5 (Gakkum) turun tangan.

“Pemantauan terus dilakukan Tim Operasi Aman Nusa Agung II tahun 2020. Dalam hal ini Satgas 2 yaitu pencegahan dan Satgas 5 membidangi penegakan hukum,” tegas Kabag Ops Polresta Denpasar Kompol I Nyoman Gatra, Senin (23/3).

Dari laporan yang diterima, lanjut Kompol Gatra, sebagian besar THM di wilayah Denpasar dan Badung Selatan sudah tutup. “Lavafela dan ViAiPi juga sudah tutup. Intruksinya sama semua yaitu harus tutup,” ungkapnya.

Baca juga:  Hormati Jasa Penjuang dengan Menyambangi Veteran

Selain kedua THM itu, Legian 36 Empire, Engine Room, Apache bar, Bounty club, Paddys club, dan Lexx juga sudah tutup sementara.

Seperti diberitakan, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat terkait penanganan penyebaran COVID-19 atau virus Corona. Menindaklanjuti maklumat tersebut, Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan menggelar video conference (vicon) dengan sejumlat Camat di Denpasar dan Badung, Minggu (22/3). Salah satu yang dibahas yaitu menutup tempat hiburan malam (THM).

Baca juga:  Larangan Parkir Tak Digubris, Pelanggaran di Ubud Tetap Marak

Menyikapi perkembangan penyebaran COVID-19, Polri mengadakan operasi terpusat meliputi Mabes, Polda dan Polres, yaitu Operasi Aman Nusa Agung II tahun 2020 dan dibentuk sejumlah Satgas. Ada Satgas Deteksi bertugas mendeteksi dan menggali informasi dimana ada orang, barang dan tempat dicurigai bisa menyebabkan tersebarnya virus Corona.

Satgas pencegahan, berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk TNI dalam melakukan penyuluhan keliling tentang upaya-upaya dilakukan guna mencegah penyerbaran virus tersebut. Selanjutnya Satgas Penanganan, memproses orang yang terindikasi dan dikedapankan petugas kesehatan.

Baca juga:  Hadiri MPLS, Kapolsek Tekankan Hindari Tawuran

Satgas Rehabilitasi bertugas melakukan rehabilitasi. Sedangkan Satgas Penegakan Hukum memproses orang-orang menyebarkan hoax tentang virus ini yang berdampak keresahan masyarakat. Terakhir yaitu Satgas Bantuan Operasi bertugas menggelar patroli gabungan, membuat Posko Terpadau di Denpasar dan Badung.(kerta negara)

BAGIKAN