Petugas akan memgambil sampel pasien pengawasan COVID-19 di RSU Negara. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemprov Bali melalui Keputusan Gubernur Bali No.259/03-B/HK/2020 yang ditandatangani Gubernur Wayan Koster, Senin (23/3) pagi, telah menetapkan 7 rumah sakit rujukan baru terkait COVID-19 di Bali. Sebelumnya, pemerintah pusat lewat Kementerian Kesehatan telah menetapkan empat RS yakni RSUP Sanglah, RSUD Sanjiwani Gianyar, RSUD Tabanan, dan RSUD Buleleng sebagai RS rujukan COVIF-19.

“Dengan demikian, saat ini kita telah memiliki 11 RS rujukan COVID-19, dengan jumlah kamar isolasi 88 unit kamar,” ujar Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Bali, Dewa Made Indra dalam keterangan pers, Senin.

Baca juga:  Omzet Pedagang Pasar Tradisional Denpasar Rata-rata Turun 50 Persen, Ini yang Terparah

Di samping itu, lanjut Dewa Indra, RS yang telah ditetapkan sebagai RS rujukan terutama RSUP Sanglah sedang berupaya menambah jumlah kamar untuk perawatan pasien dalam pengawasan (PDP).

Adapun 7 RS rujukan baru, yakni RSUD Wangaya dan RSUD Bali Mandara di wilayah Denpasar, RSD Mangusada dan RSU Universitas Udayana di wilayah Badung, RSU Negara di wilayah Jembrana, RSUD Klungkung di wilayah Klungkung, dan RS Pratama Giri Emas di wilayah Buleleng. (Rindra Devita/balipost)

Baca juga:  Akhiri Jabatan sebagai Wakapolda, Suardana Pimpin Apel Hingga Terima Kasdam
BAGIKAN