DENPASAR, BALIPOST.com – Dirjen Imigrasi meminta seluruh Kepala Imigrasi di Indonesia menonaktifkan kuota layanan antrean paspor online. Selain itu, bagi warga negara asing yang mengurus izin tinggal karena terpaksa dan telah overstay tidak dibebankan biaya alias dikenakan biaya nol Rupiah.
Ketentuan tersebut berdasarkan Surat Edaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor : IMI-GR.01.01-2114 tahun 2020. SE itu tentang Pembatasan Layananan Keimigrasian dalam rangka Pencegahan Virus Corona di Lingkungan Kantor Imigrasi, yang ditandatangani oleh Jhoni Ginting.
Sementara di Bali sendiri, kata Humas Kemenkumham Bali, Putu Surya Dharma, ada beberapa poin penting, yakni
membatasi pelayanan paspor dengan memprioritaskan kebutuhan mendesak melalui nomor helpdesk yang disediakan kantor imigrasi. Prioritas untuk pemohon bagi orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter dan orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda.
Juga memberikan informasi pada warga asing untuk tidak perlu mengajukan izin tinggal keadaan terpaksa karena apabila izin tinggal telah melewati batas waktu (overstay) akan diberikan biaya beban dengan tarif Rp 0,00, merujuk pada Pasal 5 ayat 6 huruf b Permen 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif PNBP di Lingkungan Kemenkumham. Orang yang diberikan beban biaya nol Rupiah, sebagaimana dimaksud dalam huruf b adalah orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia setelah 5 Februari 2020.
Untuk pengajuan izin tinggal terpaksa di Bali, hingga Selasa (24/3) sudah ada 2.500 WNA. (Miasa/balipost)