Wayan Koster. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster menghimbau Bupati/Walikota tidak lagi melakukan penutupan jalan di wilayahnya. Himbauan ini juga disampaikan kepada desa adat, sehingga warga yang mempunyai keperluan mendesak bisa berjalan.

Himbauan Gubernur Bali terbaru itu disampaikan Kepala Dinas Kominfos Provinsi Bali, I Gede Pramana, Kamis (26/3) sore. Menurut Pramana, himbauan ini berlaku sampai 30 Maret 2020 dan akan selalu menyesuaikan dengan perkembangan situasi di pusat dan daerah, jelasnya.

Baca juga:  RUU Provinsi Bali

Mesti tidak dilakukan penutupan akses jalan, selanjutnya harus tetap melakukan upaya maksimal pencegahan penyebaran COVID-19 dengan cara membatasi aktivitas di luar rumah dan mengurangi interaksi dengan orang lain.

Masyarakat Bali agar tetap bekerja di rumah dan belajar di rumah, mengurangi aktivitas ke luar rumah kecuali karena ada keperluan sangat mendesak. “Pengelola pusat hiburan malam juga dihimbau agar menghentikan aktivitasnya untuk sementara,” katanya. (Agung Dharmada/balipost)

Baca juga:  Telan Dana Hampir Setengah Miliar, KPK Soroti Pembangunan Toilet di Bangli
BAGIKAN