Kegiatan penyemprotan disinfektan di sekitar areal pasar kota Tabanan, Jumat (27/3) pagi. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Temuan positif salah satu warga asal Tabanan ditanggapi serius oleh Pemkab Tabanan dengan mengeluarkan sejumlah kebijakan. Salah satunya membatasi jam buka seluruh pasar tradisional yang ada di Kabupaten Tabanan, selain itu juga dilakukan penyemprotan disinfektan bagi pedagang maupun pembeli yang keluar masuk pasar.

Selain itu juga ada kebijakan lainnya yang dikeluarkan oleh Bupati Tabanan, Eka Wiryastuti, yang disampaikannya, melalui pesan WhatsApp (WA), Jumat (27/3). Untuk pembatasan jam buka pasar akan mulai diterapkan Sabtu (28/3) sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.

Yakni pasar dibatasi hanya buka tiga jam mulai pukul 11.00 Wita sampai dengan 14.00 Wita. Dan ini berlaku untuk 12 pasar tradisional yang ada di Tabanan. Ini dimaksudkan untuk mengurangi tingkat kerumunan masyarakat yang menjadi salah satu rantai penyebaran virus COVID-19. “Mulai besok (Sabtu, red) sampai waktu yang tidak ditentukan, sementara jam buka pasar dibatasi dan hanya dibuka pada siang hari, karena virus ini takut panas, nanti ada surat edarannya,” terangnya.

Baca juga:  Kasus Harian Nasional Terus Melandai, Korban Jiwa Balik ke Puluhan Orang

Selain itu di pasar tradisional juga akan dipasang disinfectant spray room dan penyediaan Wastafel untuk cuci tangan dengan sanitizer berdampingan. Begitupun di tiap pintu masuk pasar akan disiapkan team atau petugas kesehatan dengan menggandeng puskesmas untuk melakukan pengecekan keluar masuk. “Bagi pembeli harus di spray dulu dan memakai masker dan cuci tangan, termasuk para pedagangnya,” ucapnya.

Kebijakan pembatasan jam operasional pasar tradisional ini lanjut kata Bupati Eka dianggap lebih pas di tengah situasi wabah virus saat ini. “Saya tidak setuju jika pasar dan pusat sembako ditutup, karena masyarakat tetap harus mendapatkan keperluan pokok sehari-hari, dan terpenting tetap jaga jarak dan hidup sehat serta banyak berdoa,” terangnya.

Baca juga:  Infrasktruktur dan Regulasi Mendukung, EV di Bali Makin Diminati

Bupati Eka juga menegaskan dengan dibatasinya jam operasional ini, masyarakat diimbau agar tidak membeli barang secara berlebihan. Dan untuk memaksimalkan upaya pencegahan penyebaran virus ini di tiap wilayah, nantinya akan dikawal oleh para camat dan kepala pasar serta puskesmas, jadi ada team penanganan pasar. “Jadi team ini harus standby, dan melaporkan di satgas bencana via wa group,” terangnya.

Selain pembatasan jam pasar, kebijakan lain juga tengah dirancang untuk segera bisa terealisasi, seperti pergeseran anggaran untuk penyiapan Rumah Sakit Nyitdah di Kecamatan Kediri sebagai rumah sakit penanganan ringan COVID-19, sehingga bisa dikhususkan. “Saat ini sedang dipersiapkan segala sesuatunya, baik peralatan dan SDM nya, di sana siap 100 bed, dan tanggal 1 April mendatang sudah bisa digunakan,” ucapnya.

Baca juga:  Berpotensi Dialami Bali, Gempa Megathrust Timbulkan Tsunami

Di samping itu, kebijakan sistem drive thru/pesan pulang, untuk senggol dan rumah makan maupun warung makan. “Jadi warung maupun rumah makan bahkan senggol pun dilarang untuk menyiapkan tempat duduk, hanya boleh beli langsung pulang,” pungkasnya.

Termasuk pasar juga akan ada sistem online dengan gojek, saat ini sedang update harga barang-barang sembako dan lainnya dari Perindag, nanti Perindag akan jadi leadingnya,”terangnya lagi. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN