NEGARA, BALIPOST.com – Kasus pencurian kembali terjadi di wilayah hukum kecamatan Melaya. Pencurian diketahui terjadi Sabtu (10/6) pagi di Koperasi Maha Boga Marga, Banjar Melaya Krajan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Jembrana.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh Kepala Koperasi MBM, Ni Made Maananinghati (49) dari Banjar Pangkung Tanah Kangin, Desa Melaya, Kecamatan Melaya,
Dari informasi, pencurian itu diketahui berawal ketika saksi I Ketut Sudirman bermaksud untuk mematikan lampu kantor. Dia kaget melihat pintu gerbang terbuka.
Kemudian dia masuk ke dalam ruangan ternyata meja-meja sudah dalam keadaan diacak acak dan brankas beserta kuncinya telah hilang. Dia langsung melapor ke pimpinan koperasi.
Saksi penjaga kantor Ketut Sudirman mengatakan, dirinya sempat mengontrol Kantor pada Jumat (9/6) pukul 22.00 namun waktu itu belum terjadi pencurian.
Kemudian Kepala Koperasi Ni Made Maananinghati, selaku korban langsung melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Melaya guna dilakukan penanganan lebih lanjut.
Diperkirakan kerugian yang dialami sekitar Rp 10.000.000 dan belum termasuk harga brankas dan biaya pengurusan sertifikat tanah maupun BPKB yang hilang.
Dari kejadian tersebut telah dicuri 1 unit brankas yang berisi sertifikat tanah 24 lembar, BPKB sepeda motor 19 lembar, BPKB mobil 2 lembar dan brankas tersebut tidak berisi uang.
Kapolsek Melaya Kompol Ketut Narma dikonfirmasi membenarkan adanya pencurian tersebut. Kejadian pencurian di Koperasi Maha Boga Marga, Banjar Melaya Krajan, Desa Melaya, diduga dilakukan pada saat situasi lengang dan penjaga lagi istirahat. Pelaku masuk dengan mencongkel jendela kemudian melakukan pencurian brankas beserta isinya. (kmb/balipost)