AMLAPURA, BALIPOST.com – Mewabahnya COVID-19 menunda sejumlah tahapan pelaksanaan Pilkada Karangasem. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karangasem menunda tiga tahapan Pilkada.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana, Jumat (27/3). Krisna mengatakan, tiga tahapan Pilkada Karangasem resmi ditunda oleh KPU Karangasem, yakni penundaan masa kerja PPS, penundaan tahapan verivikasi faktual calon perseorangan, dan penundaan tahapan pemutakhiran data pemilih.
Kata Krisna, penundaan tiga tahapan sebagai tindaklanjut Surat Edaran (SE) KPU RI nomor 8 tahun 2020 tentang pelaksanaan keputusan KPU nomor 179/PL.02-KPT/01/KPU/III/2020. “Penundaan ini sebagai langkah antisipasi penyebaran virus corona semakin meluas,” ucapnya.
Menurut Krisna, sesuai jadwal sudah dimulai masa kerja PPS yang dilantik Minggu (22/3). Sedangkan untuk verifikasi faktual calon perseorangan yang sudah dilaksanakan mulai dari tingkat desa serta pemutakhiran data pemilih yang sudah harus dimulai sekitar 26 Maret.
Jelas dia, tahapan pelaksanaan Pilkada selalu berhubungan dengan masyarakat banyak. Sementara saat ini, akibat adanya virus corona dilarang berkumpul dalam acara dengan pengerahan masyarakat yang jumlahnya besar.
“Penundaan tiga tahapan Pilkada ini tentunya akan berdampak pada tahapan Pilkada lainya. Namun tentunya nanti akan ada penyesuaian dari KPU RI,” jelasnya.
Pihaknya hanya menjalankan SE KPU RI untuk tidak melaksanakan tiga tahapan tersebut. “Saat ini, KPU Karangasem fokus untuk mengantisipasi penyebaran virus corona terlebih dahulu,” tegas Krisna. (Eka Parananda/balipost)