Vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Semua lembaga pemerintah bahu membahu mengatasi agar terputusnya mata rantai virus Corona atau COVID-19. Salah satunya adalah Pengadilan Negeri Denpasar, yang bakal melakukan sidang perkara pidana dengan cara telekonference.

Mahkamah Agung RI lewat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum per Jumat, 27 Maret 2020 mengeluarkan intruksi kepada Pengadilan Tinggi dan Pemgadilan Negeri seluruh Indonesia melakukan sidang pidana jarak jauh atau telekonference. “Kami sangat mengapresiasi surat MA ini, seiring juga mengikuti intruksi pemerintah mengenai sosial distancing,” tandas Ketua PN Denpasar, Dr. Sobandi, Jumat (27/3).

Baca juga:  Ambil dan Tempel Narkoba, Budiyati Diadili

Sidang jarak jauh atau teleconference akan dilakukan dalam masa darurat bencana wabah penyakit virus Corona. Sehingga pada Ketua Pengadilan Negeri diharapkan segera koordinasi dengan pihak kejaksaan selaku jaksa penuntut umum.

Selain itu, juga berkoordinasi dengan pihak lapas atau rutan dan juga memperhatukan undang-undang yang berlaku. Permintaan MA RI itu ditandatangani langsung Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Prim Haryadi.

KPN Denpasar Sobandi, akan mencoba sidang pidana dengan sistem teleconference itu pada Senin (30/3). Sedangkan pidana korupsi Selasa (31/3) mendatang.

Baca juga:  Edarkan Narkoba, Dituntut 7 Tahun Penjara

Guna memutus mata rantai COVID-19 itu, dengan menerapkan sosial distancing, masyarakat diminta untuk tidak datang ke pengadilan, menyaksikan sidang. (Miasa/balipost)

BAGIKAN