Calon anggota PPS di Kabupaten Jembrana mengerjakan tes tulis di salah satu sekolah yang ada di kecamatan. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Bawaslu Jembrana amerekomendasikan KPU Jembrana untuk mencoret delapan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Hal ini dilakukan setelah dilakukan proses klarifikasi terhadap KPU Jembrana atas temuan terkait rekruitmen panitia di tingkat desa/kelurahan untuk Pilkada Jembrana 2020.

Dari hasil klarifikasi, Bawaslu menilai delapan dari 10 yang diketahui terdaftar dalam partai politik itu tidak memenuhi syarat. “Secara umum sudah sesuai prosedur (perekrutan PPS), namun ada dugaan pelanggaran karena masih ada anggota PPS yang terpilih dan dilantik,” terang Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan, Jumat (27/3).

Baca juga:  Di Pelabuhan Gilimanuk, Portal Loket Kendaraan ke Luar Bali Dibuka Lagi

Menurut Pande, Bawaslu menilai anggota PPS yang terdaftar sebagai anggota parpol tidak memenuhi syarat. Sehingga Bawaslu mengeluarkan rekomendasi agar KPU mencoret delapan anggota dari ratusan PPS yang sudah dilantik itu.

Menurut Pande, delapan orang itu masuk dalam sistem partai politik (sipol) KPU yang lolos sebagai peserta pemilu 2019. Dua lainnya masuk Sipol di parpol yang tidak lolos sebagai peserta pemilu 2018 lalu.

Baca juga:  KPU Tabanan Temukan Ribuan Surat Suara Rusak

Diakui memang KPU telah mendapatkan surat pernyataan bermaterai dari parpol bahwa PPS itu bukan anggota. Tetapi surat itu menurutnya tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak bisa dijadikan dasar meloloskan anggota PPS itu.

Di sisi lain, Ketua KPU Jembrana I Ketut Gede Tangkas Sudiantara terkait rekomendasi dari Bawaslu itu mengaku telah menerimanya. Tetapi untuk tindak lanjutnya, ia bersama komisioner KPU Jembrana lainnya akan mempelajarinya terlebih dahulu. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Daftar di Dua Parpol, KPU Minta Bacaleg Memilih Satu Parpol
BAGIKAN