DENPASAR, BALIPOST.com – Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali menyatakan bahwa surat keputusan (SK) dan pernyataan Gubernur Bali tentang Perpanjangan Status Darurat Bencana adalah hoax. Dua surat tersebut diketahui beredar lewat pesan WhatsApp.

Surat Pernyataan Gubernur Bali Nomor:57/SatgasCovid19/III/2020 tanggal 31 Maret 2020 dan Keputusan Gubernur Bali Nomor:272/04-G/HK/2020 tanggal 31 Maret 2020 ini keduanya tentang Perpanjangan Status Siaga Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Provinsi Bali.

Baca juga:  LPJ Jalur Uluwatu akan Gunakan Smart System

Kepala Diskominfo Provinsi Bali, Gede Pramana, Sabtu (28/3) mengatakan keputusan apakah diperpanjang atau tidaknya status siaga penanggulangan COVID-19 di Bali baru akan diputuskan pada rapat gabungan, Senin (30/3).

Dalam SK yang beredar, perpanjangan status siaga darurat melihat perkembangan pandemi virus COVID-19. Dalam keputusan Gubernur nomor 272/04-G/HK/2020 ini, perpanjangan siaga darurat bencana dilakukan hingga 29 Mei 2020.

Dalam keputusan tersebut Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan bahwa perpanjangan status siaga darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona diperpanjang hingga 60 hari ke depan, sampai 29 Mei 2029 di provinsi Bali.

Baca juga:  RSUP Sanglah Tak Perlu Minta Donasi, Pemprov Bali akan Tanggung APD untuk Tenaga Medis

Selanjutnya dalam diktum keputusan, gubernur menegaskan bahwa perpanjangan status siaga bencana akibat virus COVID 19 dapat diperpanjang ataupun diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN