DENPASAR, BALIPOST.com – Kejari Denpasar mempersiapkan sejumlah perlengkapan guna menggelar simulasi sidang perdana dengan sistem telekonference, Senin (30/3). Pihaknya sudah mempersiapkan beberapa alat dengan mempekerjakan IT kejaksaan, sehingga sidang online bisa diselenggarakan.
“Ada IT yang menyiapkan alatnya,” kata Kasipidum Kejari Denpasar, Wayan Eka Widanta, Minggu (29/3).
Ia menjelaskan tentang pengaturan sistem persidangan itu. “Sistem sidang nanti pakai zoom telekonference. Jaksa selaku penuntut bersama para saksi akan bersidang dari kantor kejaksaan,” jelasnya.
Sementara majelis hakim tetap ngantor di Pengadilan Negeri Denpasar. Sedangkan terdakwa juga tetap diam di LP Kerobokan, dan bisa didampingi kuasa hukumnya.
Sidang teleconference ini diharapkan bisa memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19. “Sebenarnya sidang secara manual belum bisa dilakukan dengan situasi seperti ini. Namun dengan teleconference, semoga semua bisa diatasi, khususnya perkara pidana yang masa penahannya mau habis,” tandas Eka Widanta.
Sebelumnya Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Mahkamah Agung RI, Prim Haryadi, melalui surat yang dikeluarkan Jumat, 27 Maret 2020, meminta pengadilan melakukan sidang jarak jauh.
Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Dr. Sobandi didampingi Waka PN Wayan Rumega, menyambut baik peradilan online ini, guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Dengan adanya sidang via teleconference, diharapkan warga tidak lagi datang menyaksikan sidang secara langsung ke PN Denpasar. (Miasa/balipost)