Rekrutmen Guru Kontrak
I Gusti Ngurah Kartika. (BP/gik)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karangasem juga memperpanjang masa belajar siswa di rumah untuk semua jenjang dari PAUD sampai SMP. Perpanjangan ini dilakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan mengingat masih dalam masa darurat penyebaran COVID-19.

Kadisdikpora Karangasem, I Gusti Ngurah Kartika, Minggu (29/3) mengungkapkan, pihaknya mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor 440/0620/Set/Disdikpora/2020 perihal perpanjangan masa belajar siswa di rumah yang semula hingga 30 Maret kini diperpanjang sampai batas waktu yang ditentukan kemudian. Kata dia, dalam SE  juga diatur tentang mekanisme kelulusan siswa dalam ujian sekolah. “Kebijakan ini mulai diterapkan Senin (30/3),” ucapnya.

Baca juga:  UN Dihapus, Kelulusan Siswa Ditentukan Sekolah

Kartika menambahkan, proses belajar dari rumah melalui jarak jauh tanpa terbebani tuntutan menuntaskan capaian kurikulum untuk kenaikan kelas sampai kelulusan. Termasuk bagaimana mekanisme ujian.

Dengan kondisi saat ini, pihaknya telah menyiapkan solusi bagi sekolah yang belum melaksanakan ujian, baik dari tingkat SD dan SMP. Menurut, Kartika, bagi yang belum melaksanakan ujian, kelulusan SD atau sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor siswa dari lima semester terakhir (kelas IV, kelas V, dan kelas VI).

Baca juga:  Apresiasi di Hari Guru, Astra Motor Bali Berikan Service Gratis

Sementara untuk, nilai semester genap kelas VI dapat digunakan sebagai tambahan untuk nilai kelulusan. “Untuk  kelulusan Sekolah SMP dan sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Dan nilai semester genap kelas IX dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan,” jelasnya.

Ujian dan kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, mulai dari penugasan, tes daring dan lainnya. Ia menjelaskan, pihaknya juga telah mengarahkan semua kasek SD sampai SMP dalam melakukan pengadaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan, dan masker di tengah situasi saat ini.

Baca juga:  Zona Awas, MO Besakih Dibekukan Sementara 

Termasuk biaya pembelajaran online atau jarak jauh selama masa darurat ini. “Dana BOS atau Bantuan Operasional Pendidikan bisa dipakai untuk melakukan pengadaan tersebut,” jelas Kartika. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN