DENPASAR, BALIPOST.com – Masa pelaksanaan bekerja aparatur sipil negara di rumah/tempat tinggal diperpanjang. Perpanjangan ini terkait pencegahan penyebaran virus COVID 19 di lingkungan Provinsi Bali.
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali nomor 730/7835/MP/BKD, perpanjangan masa kerja di rumah berlaku sampai dengan 21 April 2020. Surat Gubernur Bali ini berpedoman pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Sehingga dengan adanya surat dari Menteri PAN – RB yang baru ini, dipandang perlu untuk dilakukan perubahan atas Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7194 Tahun 2020 TentangPanduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Gubernur juga menghimbau agar Bupati/Walikota, Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi, dan Pimpinan Perguruan Tinggi agar melakukan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara melalui tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal dengan mempertimbangkan penetapan status darurat bencana dimana Instansi Pemerintah berlokasi.
Selain itu, agar dipastikan Aparatur Sipil Negara di Instansi masing-masing mencapai
sasaran kerja dan memenuhi target kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai. (Agung Dharmada/balipost)