Pelaku penjambretan diamankan aparat kepolisian. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Komplotan jambret yang selama ini beraksi di wilayah Kuta berhasil ditangkap Tim Resmob Polresta Denpasar, Selasa (31/3). Pelakunya, I Nengah Bayung (21) dan I Made Raja (22). Mereka dibekuk usai menjambret HP milik Marcella (34) asal Jakarta Timur.

Kronologisnya, korban mengendari sepeda motor melintas di Jalan Sunset Road, Kuta, Senin (2/3) pukul 22.00 Wita. Waktu itu korban sedang melihat google maps di HP-nya. Tiba-tiba dari arah belakang datang pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax. Pelaku langsung memepet dan merampas HP yang dipegang korban.

Baca juga:  Dugaan Malapraktik, Oknum Dokter Umum Diadili

“Setelah dapat HP, pelaku langsung kabur ke arah selatan. Korban lalu melaporkan ke Polresta Denpasar,” kata sumber, Rabu (1/4).

Berdasarkan laporan kasus tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polresta dipimpin Kanit I Iptu Made Putra Yudistira didampingi Panit Iptu Ngurah Eka Wisada melakukan penyelidikan. Dari informasi korban, petugas mengantongi nomor polisi sepeda motor dipakai pelaku. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian di tempat alamat pemilik sepeda motor tersebut.

Baca juga:  Penuhi Target, Badung Tambah 10 Ribu Vaksin Rabies

Pada Selasa (31/3) pukul 22.00 Wita, awalnya tersangka I Made Raja ditangkap saat berada di rumah kontrakannya di Jalan Gunung Agung Gang Gangga, Denpasar Barat. Dari Hasil pengembangan, giliran tersangka I Nengah Bayung dibekuk di Desa Tianyar, Karangasem.

“Peran masing-masing pelaku, tersangka Made Raja selaku eksekutor dan Nengah Bayung jadi joki. Kedua pelaku mengakui secara bersama-bersama melakukan jambret di empat TKP berbeda wilayah Polresta Denpasar dan Kuta Utara, Badung,” ucapnya.

Baca juga:  OIKN dan Kadin Undang Investor di Bali Tanam Modal di IKN

Saat dikonfirmasi, Kompol Dewa Putu Gede Anom Danujaya membenarkan adanya pengungkapan kasus ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN