Ilustrasi Pemilu. (BP/dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Badung terancam ditunda. Pasalnya, hasil kesepakatan DPR, Mendagri, KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Pilkada Serentak 2020 ditunda.

Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta tidak menampik ada wacana penundaan Pilkada 2020. Hanya, pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI. “Hingga Selasa (31/3) kami belum menerima aturan resmi penundaan tersebut. Kami menunggu arahan dari KPU RI,” ujarnya saat dimintai konfirmasinya, Rabu (4/1).

Baca juga:  Distan Buleleng Tetap Awasi Peternakan Babi di Bungkulan

Pihaknya baru menerima Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Waktu Pencegahan Penularan Infeksi Covid-19 di lingkungan KPU, KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan KPU/Komisi Pemilihan Independen Pemilihan Kabupaten/Kota.

“Isi surat edarannya salah satunya adalah memperpanjang masa pelaksanaan tugas/bekerja di tempat tinggal masing-masing bagi Ketua dan Anggota KPU serta pejabat struktural dan pelaksana/staf serta tenaga pendukung pada unit kerja di satker tersebut hingga 21 April 2020,” jelasnya.

Baca juga:  Beasiswa ke LN Turut Tergerus Rasionalisasi Anggaran Pemkab Badung

Pria yang akrab dipanggil Kayun ini juga mengatakan, SE penundaan masa kerja PPK dan PPS sudah dilaksanakan tertanggal 23 Maret 2020. Ada pun hasilnya yakni penundaan semua aktivitas tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020 yang dilaksanakan oleh PPK dan PPS sampai diterbitkan ketentuan lebih lanjut. (Parwata/balipost)

BAGIKAN