Kalapas Tabanan I Putu Murdiana. (BP/istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Peningkatan jumlah kasus COVID-19 membawa kekhawatiran tersendiri bagi para penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Kemenkumham selaku pemangku kebijakan di lapas/rutan di seluruh Indonesia pun akhirnya mengeluarkan Permenkumham nomor 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Untuk Lapas Tabanan, ada 10 narapidana yang memenuhi syarat dan Rabu (1/4) langsung diberikan SK asimilasi untuk dirumahkan. Kalapas Tabanan I Putu Murdiana mengatakan, dengan dikeluarkannya Permenkumham ini maka napi yang memenuhi persyaratan dapat menjalankan sisa pidananya di rumah masing-masing.

Baca juga:  Napi Penerima Asimilasi Diawasi Ketat, Ini Sistemnya

“persyaratan mereka (napi-red) bisa dirumahkan yakni berkelakukan baik dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan, sedang menjalani subsider, SK integrasinya telah terbit, dan melaksanakan asimilasi dengan pihak ketiga,” terangnya.

Dari persyaratan tersebut, ada 10 orang napi yang dianggap memenuhi syarat. Dari 10 orang tersebut 3 orang kasus narkotika, 2 orang kasus pencurian, 2 orang kasus kehutanan, 2 orang perlindungan anak dan 1 orang kasus penggelapan.

Baca juga:  Aung San Suu Kyi akan Disidang Minggu Ini

Meski sudah dirumahkan, Kalapas Tabanan mengatakan, 10 orang napi ini masih dalam pengawasan Bapas. “Mereka masih harus wajib lapor dan datang ke lapas untuk penyelesaian administrasi pada saat akan menjalani pembebasan bersyarat,” terangnya.

Sedangkan untuk usulan asimilasi dan pembebasan napi lainnya, mulai Kamis akan kembali diproses karena masih ada sekitar 20-an warga binaan pemasyarakatan yang memenuhi syarat dan harus mendapat persetujuan dari Direktorat jenderal Pemasyarakatan di Jakarta. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  82 WBP Lapas Tabanan Peroleh Remisi Nyepi
BAGIKAN