Suasana di Pantai Berawa. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Proyek restauran dan bar di Pantai Berawa, Tibubeneng, Kuta Utara kini menjadi pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung. Pengawasan ini sebagai langkah preventif lantaran usaha yang dibangun di bibir pantai belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kasatpol PP Badung, I Gst Agung Ketut Suryanegara, mengatakan telah mendapatkan informasi terkait keberadaan akomodasi tersebut. Pihaknya, juga diminta oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Hasil (DPMPTSP) setempat untuk menghentikan sementara kegiatan pembangunan di lapangan.

“Surat secara resmi memang belum kami terima, tapi yang pasti kami telah dihubungi oleh bapak kepala  DPMPTSP untuk menghentikan kegiatannya,” ujar Agung Suryanegara, Rabu (1/4).

Baca juga:  Tuntaskan TBC, Menkes Ungkap Penjajakan Vaksinasi dan Swab PCR

Birokrat asal Denpasar ini juga meminta PT. Sayap Suci Bali mengindahkan peringatan yang dikeluarkan pemerintah untuk sementara menghentikan pembangunan. “Sekarang ini masih tahapan preventif, kalo sudah mulai ke represif baru kami lakukan sesuai SOP,” tegasnya.

Karena itu, pihaknya akan melakukan pengawasan dengan menerjunkan petugas ke lapangan. “Nanti anggota yang patroli sekaligus sosialisasi antisipasi penanggulangan wabah Corona yang akan mengawasi,” katanya.

Sebelumnya, DPMPTSP Kabupaten Badung telah melakukan inpeksi ke lapangan mengecek keberadaan bangunan tersebut dan ternyata belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca juga:  Kasus Sumbangan Mahasiswa Jalur Mandiri, Kejati Bali Geledah Kampus Unud

Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan, mengatakan hasil pengecekan dokumen perizinan dan inspeksi lapangan ditemukan bahwa pembangunan di Kawasan Pantai Berawa tersebut milik PT. Sayap Suci Bali dengan rencana usaha restoran dan bar. Usaha ini belum memiliki perizinan lengkap sesuai ketentuan.

“Sampai hari ini  baru memiliki Informasi Tata Ruang (ITR), sehingga  saya pastikan belum memiliki IMB,” tegasnya.

Menurutnya, pelaksana lapangan yang juga mewakili pihak owner mengakui belum memiliki IMB.  Namun, tim menemukan kondisi di lapangan sudah ada aktivitas penataan lahan, pembangunan struktur DPT (Dinding Penahan Tanah) serta pondasi kolam renang.

Baca juga:  2019, Kasus Curanmor di Densel Menurun

“Berdasarkan ketentuan Perda Nomor 26 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung, jarak sempadan pantai ditetapkan 100 meter, sehingga tidak kami ijinkan terdapat struktur bangunan pada areal sempadan dimaksud,” terangnya.

Guna mengendalikan terjadinya pelanggaran lebih jauh kami  segera  keluarkan  Surat  Peringatan dan meminta pelaksana lapangan agar menghentikan sementara pembangunannya, karena belum memiliki IMB. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Satpol PP agar mengawasi dan mengendalikan kondisi di lapangan supaya pembangunan dihentikan sementara. (Parwata/balipost)

BAGIKAN