Dewa Made Indra. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat di tengah pandemi Corona (COVID-19). Pemprov Bali lewat Satgas Penanggulangan COVID-19 mengklaim sudah melaksanakan Keppres tersebut lewat penetapan status tanggap darurat.

Peningkatan status dari siaga darurat menjadi tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona atau COVID-19 itu berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 270/04-G/HK/2020. “Jadi, Provinsi Bali sudah melaksanakan Keppres tersebut,” ujar Ketua Satgas Penanggulangan COVID-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra dalam keterangan pers, Rabu (1/4).

Baca juga:  Makin Turun! Tambahan Kasus COVID-19 Nasional di Bawah 5.000

Tak hanya Keppres, lanjut Dewa Indra, Bali sebetulnya juga telah menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Antaralain lewat pelaksanaan pendidikan atau belajar dari rumah, bekerja dari rumah, serta pembatasan kegiatan-kegiatan yang mengundang keramaian. Bahkan termasuk kegiatan ibadah atau keagamaan sudah dilakukan pembatasan sampai tingkat seminimal mungkin.

“Esensi dari PSBB sudah kita lakukan di Bali, bahkan kita lebih luas dengan menutup juga objek-objek wisata,” jelas Sekda Provinsi Bali ini. (Rindra Devita/balipost)

Baca juga:  Wujudkan Kemajuan Layanan Digital Menuju "Bali Smart Island," Pemprov Perkuat Tim SPBE
BAGIKAN