IHSG
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jika sebelumnya alokasi dana desa adat yang bersumber dari alokasi APBD semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2020 tidak diperbolehkan digunakan dalam kegiatan operasional satgas gotong royong berbasis desa adat dalam penanggulangan COVID-19, Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali akhirnya mengeluarkan surat edaran. Isinya membolehkan alokasi APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2020, dapat digunakan dalam upaya penanggulangan merebaknya COVID-19.

Surat yang ditandangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, OGAK Kartika Jaya Saputra tertanggal 1 April 2020 nomor Nomor 472/1669/PPDA/DPMA, yang ditujukan kepada. Bandesa Agung dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali. Surat tersebut menindaklanjuti Keputusan Bersama Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali 05/SK/MDA-Prov Bali/2020, tanggai 28 Maret 2020 Pembentukan Satuan Tugas Gotong Royong Pencegahan COVID-19 Berbasis Desa Adat di Bali.

Baca juga:  Penyebaran COVID-19 di Denpasar Masih Fluktuatif

Dalam rangka penanggulangan kejadian pandemi COVID-19 seluruh Desa Adat se-Bali dapat menggunakan Dana Desa Adat yang bersumber dari alokasi APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran Nomor 472/1571/PPDA/DPMA, Nomor tentang 2020. Pemanfaatan Dana Desa Adat sebagaimana dimaksud angka 1 dapat menggunakan Belanja Program termasuk belanja Program Prioritas Pemerintah Provinsi Bali yang ada dalam Rencana Keuangan Tahunan (RKT) Desa Adat dengan merubah RKT Desa Adat.

Baca juga:  Pandemi Berkepanjangan Harus Disikapi Bijak, Tumbuhkan Kreativitas dan Inovasi Ekonomi

Terhadap perubahan sebagaimana dimaksud angka 2 dilakukan terhitung mulai tanggal 2 April 2020, dengan membuat surat pemyataan perubahan rencana keuangan tahunan desa adat tahun 2020 diketahui oleh Saba Desa Adat. Alokasi belanja untuk penanggulangan kejadian pandemi COVID-19 ini ada batasannya. Maksimal Rp 50.000.000.

Untuk pemanfaatannya digunakan untuk pengadaan alat/bahan yang terkait dengan pandemi COVID-19 meliputi; disinfektan, masker, sarung tangan, hand sanitizer, sabun cuci tangan, alat semprot, tempat cuci tangan dengan air mengalir; dan kebutuhan lain terkait dengan pencegahan pandemik COVID-19. Surat Pernyataan dan RKT Perubahan disampaikan kepada Krama Desa Adat, dan ditembuskan kepada Gubemur Bali melalui Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali. (Agung Dharmada/balipost)

Baca juga:  Masih Terapkan Zonasi Berbasis Desa dan Kelurahan, Denpasar Segera Buat Juknis PPDB 2019
BAGIKAN