DENPASAR, BALIPOST.com – Penyebaran virus Corona (COVID-19) semakin meluas. Kasus positif terus bertambah. Kondisi ini harus segera ditangani dengan melibatkan semua komponen masyarakat, tidak terkecuali pemerintah desa.
Terlebih, pemerintah desa kini sudah memiliki anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat. Dana tersebut juga bisa digunakan untuk menangani kasus COVID-19.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Denpasar I.B. Alit Wiradana, Jumat (3/4), menyatakan pengalokasian dana desa untuk menangani wabah virus Corona di masing-masing desa yang ada di Kota Denpasar tetap mengikuti aturan dan regulasi yang ada, baik dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Desa (Kemendes) maupun peraturan daerah. Sesuai surat edaran (SE) Kemendes No.8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dikolaborasi dengan Peraturan Kemendagri No. 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
”Sesuai surat edaran tersebut maka dana desa dapat direlokasi untuk penanganan COVID-19 terutama peningkatan di bidang kesehatan sesuai rujukan Permendes No. 11 tahun 2019 tentang Penggunaan Dana Desa,’’ kata Alit Wiradana.
Alit Wiradana menyatakan, dana desa diproritaskan untuk kesehatan maupun pembangunan infrastruktur khususnya padat karya di desa masing-masing. Meskipun semua desa telah membahas anggaran lewat musyawarah desa (musdes), namun pihaknya tetap minta tuntunan Kajari Denpasar terkait dana relokasi APBDes atau perubahan APBDes untuk mempercepat penanganan COVID-19 dan berbagai kegiatan pembangunan infrasruktur khususnya padat karya tunai.
Untuk mempercepat penanganan dan memutus penyebaran COVID-19 maka dana
diambilkan lewat dana desa. ”Sebelum menggunakan dana desa untuk menanggulangi penyebaran COVID-19, kami tetap minta petunjuk ke Bapak Kejari Denpasar agar di kemudian hari tidak menyalahi aturan,” ujarnya.
Dikatakan, selain aturan yang sudah ada dari pusat, Pemkot Denpasar melalui Wali Kota juga sudah mengeluarkan instruksi terkait percepatan penanganan dan pencegahan penularan COVID-19. Instruksi Wali Kota Denpasar Nomor: 422.2/420/DPMD tentang percepatan penanganan dan pencegahan penularan Covid-19 di desa se-Kota Denpasar.
Dikatakan Alit Wiradana, instruksi tersebut menindaklanjuti Surat edaran Nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan penegasan padat karya tunai desa. Dalam surat tersebut dana desa bisa digunakan untuk pembangunan posko COVID-19, pengadaan masker, pengadaan sanitizer, pengadaan disinfektan, penyemprotan disinfektan di desa, biaya sosialisasi/kampanye COVID-19, dan kegiatan lainnya yang bisa mempercepat penanganan COVID-19 sesuai kesepakatan musyawarah dengan BPD.
“Saat ini dana desa di 27 desa sebesar Rp 36 miliar, namun yang digunakan sebanyak 14 miliar. Itu untuk fase pertama. Untuk fase kedua dan ketiga kami menunggu instruksi dari pusat seperti apa penanganannya dan anggarannya jika COVID-19 semakin meningkat,” ungkap Alit Wiradana. (Asmara Putera/balipost)