DENPASAR, BALIPOST.com – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Bali, Suprapto, mengatakan pada Jumat (3/4) pihak lapas dan rutan di Bali membebaskan 157 narapidana. Mereka sudah menjalani 2/3 masa penahanan dari vonis yang diterima saat di pengadilan.

Kadivpas Suprapto mengatakan mereka bebas berdasarkan surat Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly, yang mengeluarkan keputusan No. M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020, tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Dari data itu, LP Kerobokan paling banyak membebaskan narapidana.

Baca juga:  Bantu Pengungsi, Desa Bugbug Implementasikan Tri Hita Karana 

Jumlahnya mencapai 71 orang. “Kalau keseluruhan di Bali ada 157 yang bebas hari ini,” tandas Suprapto didampingi Humas Kemenkumham Bali, Surya Dharma.

Dari 157 yang bebas, 118 di antaranya menerima asimilasi, enam orang integrasi dan satu orang bebas murni. (Miasa/balipost)

BAGIKAN