Presiden Joko Widodo saat melakukan conferensi pers terkait pemberlakuan PSBB. (BP/Istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.com – Seiring diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Presiden Joko Widodo, Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020. Permenkes ini, dikutip dari Antara, merupakan pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 agar bisa segera dilaksanakan di berbagai daerah.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi mengatakan PSBB melingkupi pembatasan sejumlah kegiatan penduduk tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19. “Pembatasan tersebut meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan,” katanya.

Kriteria wilayah yang menerapkan PSBB adalah memiliki peningkatan jumlah kasus dan kematian akibat penyakit COVID-19 secara signifikan dan cepat. Serta memiliki kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Baca juga:  Tuntut Sertifikat Tanah, Warga Pancer Geruduk DPRD

PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Permenkes itu menjelaskan bahwa sekolah dan tempat kerja diliburkan kecuali bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Pada pembatasan kegiatan keagamaan, dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang. Di luar itu, kegiatan keagamaan dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah

Baca juga:  Tiga Hari Berturut-turut, Denpasar Catatkan Tambahan Transmisi Lokal COVID-19

Untuk pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang. Kegiatan tersebut terkecuali bagi a) supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak gas dan energi, b) fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan, dan c) tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga.

Kemudian pada pembatasan kegiatan sosial dan budaya dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Hari Ini, Hampir 85 Persennya Ada di 4 Kabupaten/Kota

Pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk a) moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang, dan b) moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, dan mempertahankan keutuhan wilayah, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah Daerah dalam melaksanakan PSBB harus berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk aparat penegak hukum, pihak keamanan, penanggung jawab fasilitas kesehatan, dan instansi logistik setempat,” kata Oscar. (kmb/balipost)

BAGIKAN