Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020. Permenkes tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini mengatur kriteria, cara penerapan, dan siapa yang boleh menetapkan status PSBB ini.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi, dalam rilis tertulis dikutip dari Antara, Minggu (5/4), penerapan PSBB di suatu wilayah tidak bisa ditetapkan oleh kepala daerah. Hanya pihak berwenang, yakni Menteri Kesehatan yang bisa melakukannya.

Baca juga:  Presiden Ungkap 3 Kekuatan Indonesia

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2020, kepala daerah baik itu gubernur, bupati, atau walikota harus mengajukan permohonan PSBB kepada menteri. Disertai sejumlah data seperti peningkatan dan penyebaran kasus serta kejadian transmisi lokal.

Selain itu, tiap kepala daerah juga diminta untuk menyampaikan informasi tentang kesiapan daerah terkait ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana prasarana kesehatan, anggaran dan operasional jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan. Bukan hanya kepala daerah, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 juga bisa mengusulkan kepada Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB pada suatu wilayah tertentu.

Baca juga:  Proyek Infrastruktur Publik akan Terdampak PSBB, Disarankan Beri Kelonggaran Waktu Penyelesaian

PSBB baru bisa dilakukan setelah ada ketetapan menteri maksimal dua hari setelah permohonan diterima dan telah dikaji oleh tim mengenai berbagai aspek seperti politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan. Selanjutnya Menteri Keseahatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 bersama kepala daerah melakukan pembinaan, pengawasan, serta evaluasi dalam pelaksanaan PSBB di suatu daerah.

Dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar, instansi berwenang melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan keputusan untuk mencabut status PSBB dilakukan setelah pemantauan dan evaluasi apabila penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar berjalan baik, terdapat penurunan jumlah kasus, dan tidak ada penyebaran ke area atau wilayah baru. (kmb/balipost)

Baca juga:  Tetap Waspada dan Disiplin Terapkan 3M
BAGIKAN