penataan
Fasilitas penyeberangan Desa Sampalan masih belum memadai. (BP/dwa)
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Meski telah dapat melayani penyeberangan dari Nusa Penida ke Desa Kusamba Kecamatan Dawan, ternyata Pelabuhan Sampalan belum layak untuk disebut sebagai pelabuhan. Pasalnya tambat kapal dan juga tempat parkir masih belum memadai di pelabuhan tersebut. Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung pun membuat master plan yang dilanjutkan dengan pembuatan Detail Engineering Design (DED).

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung I Nyoman Sucitra pihaknya telah mengirim berkas untuk melelang pembuatan master plan dan DED Penataan Pelabuhan Sampalan dengan nilai pagu Rp 405 juta. Penataan ini dilakukan karena ada beberapa poin yang masih tidak dimiliki Pelabuhan Sampalan seperti lahan parkir yang representatif, ruang tunggu dan perkantoran.

Baca juga:  Pemkab Lirik Penerapan PIK dan Pengelolaan Pelabuhan

Selain itu tempat sandar kapal yang saat ini dimanfaatkan pengusaha penyeberangan masih belum layak disebut dengan pelabuhan, baik dari segi keselamatan dan juga fasilitas yang ada. Menurut Sucitra selain Sampalan, penyeberangan tradisional yang ada di Kusamba juga belum layak sebagai pelabuhan. Namun untuk saat ini pihaknya masih fokus dalam menata Pelabuhan Sampalan.

Penataan ini nantinya akan membuat Pelabuhan Sampalan lebih tertata dan lebih nyaman digunakan. Selain ruang tunggu yang nyaman, masyarakat yang akan menyeberang juga akan dibuatkan jalur khusus menuju boat. “Pemantauan petugas akan lebih mudah dalam mengecek keluar masuknya penumpang. Berapa parkir berapa penumpang jadi lebih mudah,” jelasnya, Senin (12/6).

Baca juga:  Akhirnya, Pedagang Terminal Gilimanuk Sepakat Relokasi

Selama ini keberadaan penyeberangan tradisional di Desa Sampalan merupakan swadaya dari pengusaha boat. Begitu juga pengelolaannya masih diambil alih oleh pemilik boat dengan pengawasan Syahbandar. Dana yang terbatas membuat fasilitas yang disediakan tidak layak sebagai pelabuhan. Setelah DED dan master plan selesai akan dilanjutkan dengan kajian UKL-UPL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. (dewa farendra/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *