Warga menggunakan masker berjalan-jalan. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan terbaru bahwa masyarakat di seluruh Indonesia termasuk Bali harus menggunakan masker. Terutama sekali kalau sedang berada di luar rumah.

Kebijakan ini dikeluarkan mengikuti perkembangan tingkat risiko COVID-19 di tanah air. “Kalau dulu kebijakannya adalah masker digunakan orang yang sakit atau PDP. Sekarang berkembang, masker harus digunakan oleh seluruh masyarakat,” ujar Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra dalam keterangan persnya, Senin (6/4).

Baca juga:  Serba-serbi Serabi, Jajanan Khas di Berbagai Daerah

Dewa Indra mengimbau seluruh masyarakat Bali agar menggunakan masker. Terutama sekali ketika berada di luar rumah.

Masker yang digunakan tidak sama dengan petugas medis. Untuk petugas medis menggunakan masker bedah dan masker N95 khusus bagi petugas medis yang menangani PDP di RS. “Sedangkan bagi masyarakat yang sehat cukup menggunakan masker kain,” jelasnya.

Menurut Dewa Indra, para pejabat di lingkungan Pemprov Bali siap menyumbangkan masker kain untuk masyarakat. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai ratusan ribu.

Baca juga:  Angin Kencang, Karangasem Dikepung Bencana Pohon Tumbang

Dengan rincian, pejabat eselon I minimal menyumbang 2000, eselon IIA minimal 1000, eselon IIB minimal 750, eselon IIIA minimal 400, eselon IIIB minimal 300, eselon IV minimal 200, para pejabat fungsional menyesuaikan dengan tingkatan jabatannya, dan untuk staf seikhlasnya.

“Kalau ditotal-total, angka 300.000 masker amat sangat optimis kita dapatkan,” kata Sekda Provinsi Bali ini.

Dewa Indra mengaku telah melakukan penjajagan dengan para pengusaha garmen untuk bersama-sama memproduksi masker kain. Hingga Senin (6/4), sekurang-kurangnya ada 50 pengusaha garmen yang sudah siap memproduksi masker kain.

Baca juga:  Puluhan Pucuk Senpi Khusus Diterima BNNP

D isisi lain, pihaknya mengingatkan, masker kain harus rajin dicuci dengan sabun cuci. Masker paling lama dipakai selama empat jam. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN