JAKARTA, BALIPOST.com – Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto menyetujui pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Hal ini, disebutkan Juru Bicara Pemerintah dalam Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, Selasa (7/4), dalam streamingnya.
Ia pun meminta masyarakat selalu menggunakan masker. Gunakan layanan online dan kurir. Tetap tinggal di rumah. “Ini upaya skala besar terkait himbauan pemerintah, belajar, bekerja dan beribadah dari rumah. Cegah berkumpulnya orang demgan alasan seni, budaya, olahraga dan sebagainya,” ujarnya.
Tujuan dari PSBB adalah untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan secara bersama-sama dan disiplin mematuhinya. Terkait PSBB ini, katanya, sudah ada laman yang bisa dibuka, juga hotline, dan perpesanan instan. “Di HaloMenkes di 1597, serta sejumlah aplikasi telemedicine yang lain,” sebutnya.
Dikutip dari Antara, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani oleh Menkes Terawan Agus Putranto tanggal 7 April 2020.
Dalam keputusan yang disebutkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. Pelaksanaan PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Keputusan Menteri Kesehatan mengenai penetapan PSBB wilayah Provinsi DKI Jakarta mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu pada hari ini. (Diah Dewi/balipost)