Suasana persidangan kasus BPR Suarjaya di PN Gianyar, Selasa (7/4). (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Sidang lanjutan kasus tindak pidana bank dengan terdakwa inisial “NWPLD” yang merupakan mantan Teller PT. BPR Suryajaya Ubud digelar di Pengadilan Negeri Gianyar, Selasa (7/4). Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PN Gianyar Ida Ayu Sri Adriyanthi AW dan didampingi oleh Wawan Edy Prasetyo dan Ni Luh Putu Pratiwi sebagai hakim anggota.

Dalam sidang dengan agenda pembuktian kali ini, menghadirkan Ida Ayu Made Tilem Royani selaku Komisaris BPR Suryajaya Ubud dan I Gede Dwi Kusuma Negara selaku Kepala Bagian Pengembangan Bisnis dan IT di BPR Suryajaya Ubud.

Pengacara terdakwa, I Wayan ‘Gendo’ Suardana, SH, I Ketut Sedana Yasa, SH dan I Wayan Adi Sumiarta, SH., M.Kn, dari Gendo Law Office hadir dalam persidangan. Kedua saksi tersebut diperiksa secara bergantian.

Baca juga:  Kerangka Manusia Ditemukan di Bekas Galian C

Tilem Royani menerangkan bahwa selama menjadi Komisaris di BPR Suryajaya Ubud, tidak boleh ada rangkap jabatan dalam struktur organisasi PT BPT Suryajaya Ubud. “Tidak bisa,” jelasnya.

Pernyataan tersebut langsung ditanggapi oleh Gendo dengan menunjukkan alat bukti struktur organisasi BPR yang menunjukkan bahwa di BPR Suryajaya Ubud telah terjadi rangkap jabatan. Gede Dwi Kusuma Negara sebagai Satuan Pengawas Internal (SPI) merangkap IT & Bisnis Development.

Hal tersebut ditanyakan Gendo apakah Gede Dwi Kusuma Negara yang ada di SPI adalah orang yang sama dengan di IT & Bisnis Development. Tilem Royani menjawab “orang yang sama”.

Baca juga:  Sejumlah Anggota Keluarga Pelaku Bom Bunuh Diri Diperiksa

Kusuma Negara menerangkan bahwa screenshot yang dijadikan alat bukti dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) diambil ketika penyidik datang ke BPR Suryajaya Ubud untuk memeriksa cara melakukan modus-modus sebgaimana yang ada dalam BAP. Keaslian jejak digital dari barang bukti screenshot tersebut dipertanyakan oleh Gendo.

Gendo juga menjelaskan seharusnya barang bukti screenshot yang dijadikan alat bukti mengikuti jejak transaksi. “Harusnya kalau jejak digital screenshot tersebut mengikuti tanggal transaksi.”

Kusuma Negara menjawab bahwa: “Itu (screenshot) adalah simulasi caranya pak.”

Gendo pun mengajukan keberatan kepada majelis hakim karena barang bukti yang diajukan untuk menuduh terdakwa bukan fakta. “Kami keberatan screenshot yang digunakan untuk menuduh klien kami adalah screenshot simulasi.”

Baca juga:  ATM Dibobol Maling, Pelakunya Diduga WNA Tertangkap CCTV Sedang Beraksi

Ketika Gendo menanyakan syarat-syarat kriteria untuk menjadi IT & Bisnis Development di BPR Suryajaya Ubud kepada Gede Dwi Kusuma Negara, terkuak bahwa ia tidak memenuhi klasifikasi sebgai IT & Bisnis Development. Karena dia tidak pernah menempuh pendidikan teknik informatika komputer, tidak pernah ikut pelatihan pemograman, basic perbankan, dan busniess daily development, sebagaimana merupakan klasifikasi dari BPR Suryajaya Ubud. “Tidak pernah,” jawabnya.

Sidang selanjutnya akan diadakan kembali di Pengadilan Negeri Gianyar pada Selasa,14 April 2020. Agendanya pemeriksaan pihak Vedor USSI BPR Suryajaya Ubud. (kmb/balipost)

BAGIKAN