Aplikasi e-sewaka dharma mobile bisa digunakan untuk mengurus administrasi kependudukan warga. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Masyarakat diharapkan disiplin melaksanakan imbauan pemerintah terutama mengenai physical distancing, guna mengantisipasi meluasnya kasus COVID-19 di Kota Denpasar. Dalam hal ini, Pemkot Denpasar sangat berharap masyarakat tetap di rumah saja.

Guna memfasilitasi warga yang membutuhkan surat-surat dari Perbekel maupun Lurah, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Denpasar menyiapkan aplikasi e-sewaka dharma mobile di tingkat desa/kelurahan. “E-sewaka dharma mobile adalah aplikasi pengurusan surat menyurat tingkat desa/kelurahan untuk mempermudah masyarakat. Tidak usah ke luar rumah jika ingin mengurus surat-surat yang diperlukan dari kantor desa/kelurahan,” jelas Kadis Kominfo dan Statistik Kota Denpasar I Dewa Made Agung, SE. M.Si., di Denpasar, Rabu (7/4).

Baca juga:  Jro Jangol Ngaku Mesan Sabu dari Jro Bang

Masyarakat bisa mengunduh aplikasi ini secara cuma-cuma di Playstore dengan nama e-sewaka dharma. Cara mengakses program ini cukup mudah. Masyarakat yang memerlukan surat-surat yang dikeluarkan perbekel/lurah, tinggal mengirim foto berkas via aplikasi ke kepala dusun (kadus) atau kepala lingkungan (kaling).

Setelah lengkap, kadus atau kaling meneruskan dengan diberi pengantar ke perbekel/lurah. “Perbekel/lurah bisa langsung menandatangani berkas-berkas via hp-nya, jika desa\kelurahannya sudah terintegrasi dengan Identik (Informasi dengan Tanda Tangan Elektronik-red)” jelasnya.

Bagi yang belum terintegrasi dengan Identik, perbekel/lurah menandatangani berkas secara manual. Semua tahap ini bisa dilakukan dari mana saja, termasuk dari rumah, baik oleh warga, petugas maupun perbekel atau lurah.

Baca juga:  Desa Adat Renon Berdayakan Semua Paiketan

Pihaknya menganjurkan masyarakat untuk menggunakan aplikasi e-sewaka dharma mobile dalam pengurusan surat-surat yang dibutuhkan warga melalui kantor desa/kelurahan. Pihaknya berharap aplikasi e-sewaka mobile dapat dipergunakan di semua desa/kelurahan di Kota Denpasar.

Adapun desa yang sudah menggunakan e-sewaka dharma antara lain, Ubung Kaja, Dangin Puri Kangin, Sanur Kaja, Sumerta Klod dan Padangsambian Klod. Sementara untuk kelurahan yang sudah menggunakannya yakni Ubung, Sesetan, Dangin Puri, Pemecutan, Ubung Kaja, Dangin Puri Kangin, Sanur Kaja, Sumerta Klod, Padangsambian Klod.

Baca juga:  Dua Preman Dijerat Pasal Berlapis

Surat-surat dari desa/kelurahan yang sudah dapat diurus via e-sewaka dharma adalah surat berkelakuan baik, surat keterangan belum menikah, surat keterangan belum bekerja, surat keterangan kawin/menikah, surat keterangan usaha, surat keterangan tempat usaha, surat keterangan kematian dan surat surat lainnya.

Salah satu kelurahan yang sudah mengaplikasikan e-sewaka dharma adalah Dangin Puri. “Memeriksa berkas dan menandatanganinya kini bisa dilakukan kapan saja dan dari mana saja, termasuk dari rumah saat work from home (WFH) sebagai wujud penerapan social distancing,” jelas Lurah Dangin Puri I Gusti Agung Gede Okariawan. (kmb/balipost)

BAGIKAN