DENPASAR, BALIPOST.com – Direktorat Lantas Polda Bali di bawah pimpinan Kombes Pol. Anak Agung Made Sudana terus melakukan program kreatif dan penindakan tegas bagi pelanggar aturan lalu lintas. Setelah menertibkan truk yang melintas di luar jalur ditentukan, kini personel Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) memburu kendaraan pribadi memasang rotaror dan sirine.

Pada Selasa (13/6), petugas menindak mobil pribadi dilengkapi rotator di Jalan Sunset Road, Kuta, Jalan By-pass Ida Bagus Mantra dan di Jalan WR Supratman. Saat ini, pemilik mobil atau sepeda motor memodifikasi kendaraannya sesuka hati. Bahkan sampai melanggar aturan semata-mata ingin meningkatkan daya tarik. “Banyak kita lihat di lapangan motor dan mobil menggunakan lampu sirine dan rotator. Penggunaan aksesori seperti itu ada aturannya, tidak boleh sembarang,” tegas Kasat PJR Dit. Lantas Polda Bali AKBP Made Suarjana, SH, MH.

Baca juga:  Polda Gelar Bali Bhayangkara Valentine Run 2020 

Ia menegaskan tidak semua kendaraan bermotor bisa menggunakan aksesoris itu. Pemasangan sirine, lampu stobo dan rotator diatur dengan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) menyatakan pengguna lampu isyarat dan sirine sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yaitu lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor anggota Polri, warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, resceu dan jenazah.

Baca juga:  Polres Jembrana Aktifkan Patroli Kendaraan Nyalakan Lampu Rotator

Sedangkan lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus. “Apabila ada pemilik kendaraan menggunakan komponen tersebut di luar ketentuan dikenakan sanksi tegas yaitu langsung mencopot rotator dan dikenakan tilang. Kalau surat-suratnya lengkap maka barang bukti langsung dikembalikan,” tegasnya.

Baca juga:  Buru Perusak Baliho Cegah COVID-19, Ini Dilakukan Polda

Adapun sasaran penindakan difokuskan bagi keendaraan pribadi maupun umum menggunakan rotator yang tidak sesuai ketentuan. Sedangkan kenyataannya di lapangan saat ini, banyak kendaraan pribadi yang memakai roator. “Contohnya mobil Jeep, pecalang, ormas dan lainnya. Intinya yang tidak sesuai aturan akan ditindak tegas dan kami tertibkan,” ujar AKBP Suarjana.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada pemilik kendaraan yang ada rotator supaya dibuka. Penindakan akan dilakukan tanpa pandang bulu. “Mari kita patuhi aturan yang berlaku. Saat ini anggota kami sudah disebar untuk memantau kendaraan menggunakan rotator, bila ditemukan lagi langsung ditindak,” ungkapnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *