IHSG
Ilustrasi. (BP/dok)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Karangasem menggeser mata anggaran di sejumlah OPD untuk penanganan penyebaran COVID-19. Penggeseran anggaran itu, dilakukan lewat rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tahap dua.

Asisten Administrasi Pemerinth dan Kesejahteraan Rakyat, Setda Karangasem, I Wayan Purna, Rabu (8/4) mengungkapkan, untuk rancangan perkada tahap dua ini, memang ada beberapa anggaran yang digeser untuk penanganan COVID-19. Sejumlah anggaran yang digeser pada 2020, salah satunya dana Insentif daerah.

Baca juga:  Hindari Polemik, Karangasem Sewa Hotel di Kuta untuk Karantina Naker Migran

“Dalam perkada, kita membutuhkn dana sekitar 8,7 miliar untuk penanganan COVID-19. Kita harap, dengan menggeser anggaran ini, penanganan COVID-19 di Karangasem bisa lebih maksimal lagi,” ucapnya.

Purna menambahkan, pihaknya juga menggeser anggaran dari dana alokasi umum (DAU) untuk pembangunan infrastruktur di Dinas PUPR dengan menyisisr sejumlah volume proyek. Karena, pemerintah mendapat anggaran sebesar Rp 3 milliar lebih dari DAU.

Dan untuk di Dinas Kesehatan digeser sekitar Rp 400 juta. “Untuk dana pemeliharaan pasar di semua Karangasem ditiadakan. Jumlah dana pemeliharaan pasar mencapai Rp 2,5 milliar lebih juga dialihkan untum penanganan COVID-19,” Jelasnya.

Baca juga:  Status Gunung Agung Awas, Bupati Suwirta Minta Realisasi Program Pariwisata Tak Kendor

Dia menjelaskan, dana yang dibutuhkan mencapai Rp 8,7 milliar sudah terpenuhi saat ini. Anggaran tersebut diberikan ke RSUD Karangasem sekitar 2.3 milliar lebih, Dinas Kesehatan 2.5 milliar lebih, dan operasional satgas Kecamatan. Dinas Pendidikan juga diberi karena memakai gedung SKB untak tempat karantina bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN