DENPASAR, BALIPOST.com – Posisi dua PPS yang diberhentikan dibiarkan lowong. Pasalnya KPU Denpasar masih menunggu jadwal penundaan pilkada serentak dicabut.
Ketua KPU Denpasar Made Arsa Jaya mengatakan, pasca KPU Denpasar melakukan pemberhentian dua PPS yang didasari rekomendasi Bawaslu, SK nya sudah diserahkan langsung ke pihak terkait. “Kami sudah menemui kedua orang tersebut, sekaligus menyampaikan SK pemberhentiannya, dan mereka sudah legowo untuk menerimanya,” jelasnya, Jumat (10/4).
Menurut Arsa, legowonya mereka itu karena pada dasarnya menjadi PPS hanya niat ngayah saja. “Sehingga ketika ada yang mempermasalahkan seperti rekomendasi Bawaslu, mereka bisa menerimanya,” katanya.
Untuk pengisian PPS, di Pemecutan Kelod sudah ada nama yang akan menjadi PAW. Sedangkan untuk di Peguyangan Kaja karena tidak ada PAW, pengisiannya akan dilakukan melalui mekanisme koordinasi dengan lembaga profesi/institusi pendidikan, tokoh masyarakat dan karang taruna.
Sebelumnya, per tanggal 1 April 2020 berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kota Denpasar, KPU menghentikan dua PPS, yakni I Putu Yudhistira dan Anak Agung Ngurah Sudiasa. Pemberhentian berdasarkan Keputusan KPU Kota Denpasar Nomor 121/PP.04-2-Kpt/5171/KPU-Kot/KIV/2020 tentang Pemberhentian Anggota Panitia Pemungutan Suara dari Desa Peguyangan, Kaja Kecamatan Denpasar Utara dan Desa Pemecutan Kelod Kecamatan Denpasar Barat Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar tahun 2020.
Pemberhentian terkait dugaan pelanggaran administrasi. Yakni dua PPS yang dilantik KPU merupakan anggota partai politik yang diketahui dari namanya ada di SIPOL KPU. (Agung dharmada/Balipost)