Ketut Riang. (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Pemkab Bangli telah menyiapkan dana Rp 33 miliar lebih untuk penanggulangan COVID-19. Dana tersebut diperoleh dari penggeseran sejumlah anggaran di APBD 2020 yang salah satunya anggaran pilkada di KPU Bangli.

Besaran anggaran pilkada yang diambil untuk kepentingan penanggulangan COVID-19 yakni Rp 10 miliar. Sebagaimana yang diungkapkan Kepala Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Kabupaten Bangli Ketut Riang, selain dari KPU, dana Rp 33 miliar juga didapat dari dana perjalanan dinas luar daerah eksekutif dan legislatif, anggaran pengawasan di Bawaslu, anggaran insentif daerah dan pembangunan Pasar Kintamani.

Baca juga:  KEK Kura-kura Bali Diharap Datangkan Investasi Seratusan Triliun dalam 30 Tahun

Riang mengakui, sejauh ini memang belum ada kepastian soal penundaan pilkada. KPU masih menunggu keluarnya Perpu terkait pilkada. Namun dari informasi yang diketahuinya, KPU saat ini sudah tidak diperbolehkan mengeluarkan dana lagi. Oleh karena itu dia meyakini kemungkinan besar pelaksanaan pilkada ditunda. “Karenanya, kami ambil Rp 10 miliar dulu,” terangnya.

Sementara itu, Ketua KPU Bangli Putu Pertama Pujawan, Jumat (10/4), mengaku belum diberi tahu oleh Pemkab soal anggaran pilkada yang digeser untuk kepentingan penanggulangan COVID-19. Pihaknya sejauh ini hanya tahu informasi tersebut dari media. “Belum ada dikasih tahu,” ungkapnya.

Baca juga:  Kumulatif Transmisi Lokal COVID-19 Sudah Lampaui 45 Persen, Posisi Teratas Kini Dipegang Dua Daerah

Sampai saat ini pihaknya belum bisa memastikan penundaan pilkada Bangli. Sebab, belum ada instruksi untuk penundaan seluruh tahapan pilkada. “Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015, pelaksanaan pilkada tanggal 23 September. Kalau ditunda pelaksanaannya, maka Presiden akan menerbitkan perppu,” terangnya.

Dari rapat dengar pendapat antara KPU RI, Bawaslu RI, DKPP, Komisi II DPR dan Mendagri di Jakarta beberapa waktu lalu, memang ada kesepakatan soal penundaan Pilkada. Saat itu KPU RI memberikan tiga pilihan waktu pelaksanaan pilkada jika diundur, yaitu Desember 2020 atau Maret 2021 dan September 2021. “Nah kalau misalnya diundur dilaksanakan bulan Desember, bagaimana? Sementara anggaran sudah dialihkan. Kalau jadi Desember, maka Pemkab harus siapkan anggaran sebesar itu,” terangnya.

Baca juga:  Bangli Laporkan 3 Kasus Baru Positif COVID-19 Salah Satunya Anak Usia Lima Tahun, Seluruhnya Dikarantina di Rumah Karena Ini

Maka dari itu, menurut Pujawan, Pemkab berhati-hati dan berkoordinasi dengan seluruh penyelenggara pilkada jika ingin menggeser anggaran pilkada untuk kepentingan penanggulangan COVID-19. Jangan sampai jika diundur pelaksanaannya ke Desember tahun ini, Pemkab Bangli kelabakan karena tidak punya anggaran. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *