Tim Satgas Gotong Royong Desa Adat Piling melakukan disinfeksi terhadap sejumlah pemotor untuk mencegah penyebaran COVID-19. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Desa adat kini menjadi garda terdepan dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19. Seperti dilakukan Desa Adat Piling, Desa Mengesta, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, selain melakukan penyemprotan disinfektan dan sosialisasi PHBS, mereka juga menjaga ketat perbatasan di empat pintu masuk Desa Adat Piling.

Bagi yang tidak memiliki keperluan yang bersifat sangat penting, harus balik kanan. Setiap orang yang datang ke Desa Adat Piling didata petugas satgas gotong-royong. Pengunjung harus memberikan data yang jelas, seperti nama, asal dan keperluan datang ke Piling.

Baca juga:  Setahun Pandemi, Indonesia Konfirmasi Temuan Kasus Varian Inggris

Jika datang hanya sekedar bertamu biasa, apalagi untuk keperluan yang tidak bersifat penting, dipastikan mereka tidak boleh masuk. “Apalagi bagi mereka yang datang dari zona merah, dipastikan tidak boleh masuk,” ungkap Ketua Satgas Gotong Royong Desa Adat Piling I Ketut Astra Buana.

Tak hanya itu, kendaraan yang dibawa baik motor maupun mobil termasuk barang yang dibawa disemprot dengan disinfektan. Dia memastikan kalau disinfektan yang digunakan tidak berbahaya dan tidak merusak kendaraan. “Setiap yang masuk kendarannya dan barang bawaan wajib disemprot disinfektan dan orangnya kami beri hand sanitizer,” sebutnya.

Baca juga:  Ratusan Personel Dikerahkan Dukung PPKM Darurat

Sementara untuk kendaraan yang membawa sembako, gas serta air minum tetap diberikan masuk setelah sang supir dan pedagangnya didata dan kendaraaan maupun barang bawaannya disemprot disinfektan. Hal ini dilakukan karena masyarakat sangat membutuhkan sembako tersebut dan kebutuhan dasar lainnya. Kemudian, warga Piling yang keluar batas desa juga didata keperluannya dan hendak pergi ke mana supaya jelas. “Semua pergerakan warga maupun pendatang kami data dan kami laporkan secara rutin setiap hari,” ucapnya.

Baca juga:  Paket Obat COVID-19 Diprioritaskan ke Dua Kategori Ini

Sementara ini, penjagaan dilakukan pukul 06.00 sampai 18.00 Wita. Untuk pemberlakuan jam malam, akan melihat perkembangan yang ada,” imbuhnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *