DENPASAR, BALIPOST.com – Secara simbolis dan dilakukan secara telekonference, Kajari Denpasar, Luhur Istighfar, Selasa (14/4) menyerahkan uang hasil lelang korupsi parkir bandara dari terpidana Chris Sridana, kepada GM PT Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai.
Luhur Istighfar mengatakan bahwa uang yang disetorkan secara simbolis sebanyak Rp 6.564.230.400. Secara simbolis uang diterima Andanina Megasari, selaku Manajer Communication and Legal Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. “Ini adalah uang lelang parkir yang dikelola PT Penata Sarana Bali. Namun kita setor ke kas negara melalui kerugian di Angkasa Pura (AP) 1,” tegas Kajari Luhur Istighfar.
Dalam putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sesuai putusan pengadilan dana disetorkan ke PT. AP1. Dijelaskan, sebenarnya ada delapan item, baik SHM, maupun tanah dan barang milik terpidana Crish Sridana yang dilelang melalui Kejaksaan Agung.
Namun baru satu bidang tanah yang laku di Tuban. “Yang tujuh items sisanya belum laku. Memang ada yang menawar, tapi harganya masih jauh. Nanti kita lakukan lelang lagi,” tandas Luhur.
Yang menarik, dalam korupsi yang telah memidanakan mantan Dirut PT Penata Sarana Bali, Chris Sridana, Rudi Jhonson Sitorus staf administrasi Penata Sarana Bali (PSB), Mikhael Maksi selaku Manager Oprasional PSB dan Indrapura Barnoza mantan General Manager PSB, total kerugian negara yang mesti dikembalikkan pada AP1 sebanyak Rp 19 miliar.
Sedangkan dalam amar putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Crish Sridana, dibebankan membebankan uang pengganti sebesar Rp 28,01 miliar. Namun, kata Kajari Denpasar, dalam putusan kasasi, kerugian keuangan negara yang harus dikembalikan terpidana Crish Sridana, sebesar Rp 19 miliar. Sehingga ada kurang lagi Rp 13 miliar.
Kata jaksa, selaku eksekutor, sangat yakin bahwa sisa 7 item SHM dan barang milik terdakwa, sebagaimana putusan pengadilan akan mencukupi kekurangan lagi Rp 13 miliar itu.
Andanina Megasari, selaku Manajer Communication and Legal Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, menyatakan uang itu akan disetorkan ke AP1. Bukan ke PT PSB, karena yang dirugikan adalah AP1, walau yang ngelola parkir itu adalah pihak ketiga (PSB). “Saya ucapkan terimakasih pada kejaksaan. Tanggal 13 Januari 2020 lalu, sudah diterima hasil lelang ini,” ucap pihak AP1. (Miasa/balipost)