Terdakwa menjalani persidangan, Rabu (1/4). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Rencana pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan korupsi dana silpa APBDes Desa Dauh Puri Klod, dengan terdakwa Ni Putu Ariyaningsih, Rabu (15/4) terpaksa ditunda. Pasalnya, JPU dari Kejari Denpasar mengaku belum siap akan tuntutan tersebut.

Memang, di Kejari Denpasar juga sedang berlangsung upacara piodalan. “Ya, tadi rencana tuntutan ditunda dalam sidang telekonference,” ujar JPU Nengah Astawa.

Saat ditanya alasan penundaan, jaksa yang juga Kasipidsus Kejari Denpasar itu menyatakan bahwa jaksa belum siap. “Ya karena belum siap saja. Kami mohon waktu dua minggu untuk menyelesaikan tuntutan kami,” tandas Astawa.

Baca juga:  Pandemi, Ratusan Oknum Polri dan ASN Terlibat Narkoba

Sidang pun ditunda oleh majelis hakim pimpinan Wayan Gede Rumega.

Dalam pemeriksaan terdakwa, dalam sidang sebelumnya, hakim berusaha mengejar aliran dana silpa APBDes Desa Dauh Puri Klod. “Sekali lagi saya tanya, saudara berapa menggunakan dana silpa itu,” tanya anggota hakim Nurbaya Lumban Gaol, dalam sidang sebelumnya.

Terdakwa seperti kebingungan menjawab pertanyaan hakim. “Ok, berapa yang saudara kembalikkan,” tanya hakim kembali. Terdakwa mulai lancar menjawab, hingga akhirnya dia mengatakan awalnya mengembalikan Rp 46,6 juta, terus Rp 98 juta. Dan saat terdakwa ditahan dia mengembalikkan melalui suaminya Rp 778 juta.

Baca juga:  Palegongan Klasik dan Kreasi Baru Tampil di PKB

Hakim rupanya masih penasaran, sehingga menanyakan selain terdakwa, siapa saja yang mengembalikan. Dijawab ada Kaur Keuangan Rp 102 juta sekian, dan Kades (mantan) sebesar Rp 8,5 juta. Nah, yang Rp 8,5 juta itu disebut jaksa dari kantong pribadi mantan kades, karena ada staff yang meninggal dan kades yang menalangi.

Para hakim kemudian kompak menanyakan mengapa dana silpa dari tahun ke tahun semakin banyak? Saksi tak bisa memberikan keterangan pasti. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Rayakan Rahina Tumpek Landep, Gubernur Koster Gelar Bali DigiFest 2022
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *