Hotel Jimbarwana. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Menangani pekerja migran yang pulang dan hasil rapid tes negatif, pemerintah kabupaten Jembrana mengambil kebijakan untuk karantina mandiri di rumah masing-masing. Kebijakan itu diungkapkan Wakil Bupati Jembrana, Made Kembang Hartawan, Selasa (14/4).

Namun, pada Rabu (15/4), diputuskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana akan melakukan karantina terpusat untuk memudahkan pengawasan. Hotel  Jimbarwana akan dijadikan tempat karantina bagi warga PMI asal Jembrana yang baru pulang ke Bali.

Baca juga:  Desa Adat Manggissari Pertahankan Wisata Bunut Bolong

Pada Rabu, Pemkab sudah dilakukan penjemputan kepada 18 orang warga PMI asal Jembrana. “Kita sudah lakukan penjemputan hari ini dan diperkirakan sore hari sudah tiba di Jembrana. Tim dari gugus yang melakukan penjemputan berasal dari unsur satpol PP serta Dinas Perhubungan Kabupaten Jembrana menggunakan bus perhubungan. elanjutnya mereka langsung ditempatkan di Hotel Jimbarwana yang dililih sebagai tempat karantina,” ujar Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 Jembrana, dr I Gusti Agung Putu Arisantha.

Baca juga:  Pertama di Dunia, 10 Pasangan Nikah Virtual

Menurutnya , selama proses isolasi, pihak gugus sudah menyiapkan tim pengawasan agar proses isolasi berjalan dengan baik. Kesehatan warga PMI akan terus dipantau oleh tim kesehatan maupun pengawasan keamanan selama isolasi berlangsung.

Selain itu kebutuhan makan warga PMI selama menjalani karantina juga sudah disiapkan pemerintah daerah. “Tentunya tetap diawasi. Meski hasil rapid testnya sudah dinyatakan negatif, kita tetap akan cek kesehatannya,” ujarnya.

Baca juga:  Puluhan Naker Migran dari Korea Pulang

Lebih lanjut Arisantha menjelaskan, alasan pemusatan karantina di satu tempat, agar pengawasan bisa fokus. Termasuk minimalisir kontak dengan keluarga maupun kontak dekat lainnya.

“Relawan surveilans ini tetap kita gerakkan dan berdayakan. Karena pengawasan tidak hanya dilakukan kepada warga PMI saja , tapi juga unsur masyarakat lainnya yang tergolong ODP. Misalnya, dari pendatang dari daerah terjangkit yang masuk di masing-masing desa,” jelasnya. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *