Belasan anak punk dan PSK dipulangkan ke daerah asalnya oleh Satpol PP Denpasar. (BP/ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai dengan amanat Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015, serta peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran Virus Corona (COVID-19), Satpol PP Kota Denpasar mengambil langkah tegas. Salah satunya dengan mengembalikan belasan orang dengan ketelantaran sosial.

Total, kata Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, Rabu (15/4), sebanyak 16 anak punk dan PSK yang ditemukan di beberapa lokasi di kawasan Kota Denpasar tanpa mengantongi identitas yang jelas dipulangkan ke daerah asalnya. Ia menjelaskan bahwa Pol PP Kota Denpasar secara rutin terus menggelar monitoring dengan menyasar seluruh wilayah Kota Denpasar.

Baca juga:  Pembatalan Popnas dan Peparpenas Tak Ganggu Persiapan Tim Bali

“Kami akan terus melaksanakan penertiban ini hingga masyarakat menyadari bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan saat ini juga kita sedang meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19,” paparnya.

Lebih lanjut dikatakan, saat ini masih banyak aktivitas masyarakat yang belum taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Instruksi Wali Kota. Pemulangan, sebutnya, salah satu upaya memberikan efek jera bagi para pelanggar ini. “Kita akan ambil langkah tegas, yang juga disesuaikan dengan imbauan tidak pulang kampung, hari ini kita pulangkan ke daerah asal. Hal ini karena di Denpasar mereka belum memiliki pekerjaan yang jelas dan hanya menggelandang,” paparnya. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Laundry dan Warung Makan di Pemogan Terbakar
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *