DENPASAR, BALIPOST.com – Kedatangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Pelabuhan Benoa secara bergelombang, menjadi perhatian jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Denpasar. Mengingat, yang datang dan turun di pelabuhan tersebut bukan saja PMI asal Bali, melainkan beberapa dari daerah lainnya di Indonesia.
Menurut Kadishub Denpasar I Ketut Sriawan, Kamis (16/4), semestinya semua PMI yang baru pulang dari luar negeri turun di Pulau Nipah, Tg. Balai Karimun dan Pulau Galang, Kep. Riau, bukan di Pelabuhan Benoa. Sriawan mengatakan sebenarnya dalam kaitannya dengan pemulangan PMI asal Bali, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan semua berbagi tugas.
Saat koordinasi, pihaknya akan mendapat tugas untuk menjemput para PMI di tempat karantina untuk disebar ke masing-masing kabupaten/kota. Hanya saja, dalam pelaksanaannya saat ini ada kekurangtegasan dari pemerintah provinsi dalam menjalankan protap yang sudah ada. Terutama dalam upaya untuk mengurangi ODP.
Komitmen ini sudah disampaikan Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda ke masing-masing Satgas penanggulangan COVID-19 kecamatan, Satgas desa hingga terbawah. Upaya ini juga ditindalanjuti oleh jajaran Dishub dengan membuat regulasi transportasi dalam masa pandemi COVID-19.
Regulasinya, yakni membatasi orang lain masuk ke wilayah Denpasar dalam kondisi Pandemi COVID-19. Pembatasan ini tidak berlaku untuk transportasi logistik, kesehatan dan keamanan.
Berkasitan dengan itu, semua harus bergerak secara sistem. Termasuk provinsi. Namun, kini ada PMI asal Bali dan luar Bali turun bersama di Benoa. “Ini bukan kami anti NKRI, NKRI kita hormati, apalagi ini masalah kemanusian, tetapi mereka ini ada rumahnya, ada wilayahnya, dan untuk pembatasan virus Corona ini, salah satunya pembatasan pergerakan orang. Nah, kemudian kalau ada orang yang didatangkan dari luar dan dikarantina di wilayah kita, ini kan sia-sia. Kasihan lingkungan kita, Satgas desa, Satgas yang sudah bekerja,” katanya.
Dikatakan, dengan kejadian ini upaya physical distancing atau mengatur jarak akan sia-sia. Ini yang perlu ditegaskan. Semua harus bekerja terintegrasi. “Pemkot, Pemkab tegas, namun bila provinsi tidak tegas, mati kita. Ini dilakukan untuk menjaga Bali secara teknis,” ujar Sriawan.
Seharusnya apa yang diintruksikan pemerintah pusat, terutama dalam transportasi dengan kebijakan Dirjen Perhubunga Laut, R. Agus H. Purnomo dalam SE No 13 tahun 2020 tentang Pembatasan Penumpang di Kapal, Angkutan Logistik, dan Pelayanan Pelabuhan Selama Masa Darurat Penanggulangan Bencana Covid 19, ditaati semua aparat di bawahnya. Melarang turun semua ABK dulu di Benoa, karena sudah ditetapkan di Pulau Galang. (Asmara Putera/balipost)