Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung, menyikapi adanya sejumlah kabupaten di Bali yang menempatkan tenaga kerja (naker) migrannya untuk dikarantina di hotel yang ada di wilayah Gumi Keris. Padahal, dilihat dari kasus kumulatif COVID-19 di Bali, dominan karena imported case yang artinya pasien memiliki riwayat datang dari luar negeri maupun daerah.

Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Badung, I Ketut Suiasa, menegaskan Pemkab Badung bukan dalam posisi menolak atau menerima, namun sebagai tanggung jawab moral kemanusiaan. “Ini masalah kita bersama, jadi kita tidak ada istilah setuju atau tidak sejutu karena ini masalah kemanusiaan, masalah kita bersama. Siapapun dalam kondisi begini wajib memberikan perlindungan pada orang-orang itu (PMI) secara manusiawi,” tegas Wakil Bupati Badung ini.

Baca juga:  Pelaku Perjalanan Mau Masuk ke Bali? Ini Dua Syaratnya

Menurutnya, selayaknya semua pihak tidak memperdebatkan adanya pekerja migran yang pulang ke Bali di tengah wabah COVID-19. Terlebih, menyangkut keselamatan bersama dan kenyamanan batin.

“Karena itu siapun itu, dimanapun itu selayaknya mengambil sikap yang sama, karena bisa jadi masyarakat Badung dalam kondisi sama di tempat lain. Jadi siapapun dan dimanapun semua pihak harus bisa bersikap menerima secara kemanusiaan dan memberlakukan secara kemanusiaan,” ungkapnya. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Kasus COVID-19 Harian Masih Puluhan, Korban Jiwa Bertambah Lagi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *