Tim menggunakan baju APD melakukan prosesi pemakaman pasien meninggal positif COVID-19. (BP/dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pasien positif COVID-19 yang meninggal pada Sabtu (18/4), dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Jawa, Dusun Wanasari, Dauh Puri Kaja. Jasad almarhum berusia 51 tahun itu dimakamkan dengan protokol pemakaman pasien COVID-19.

Jasad almarhum dibawa ke pemakaman menggunakan mobil ambulance RS Sanglah. Terdapat petugas kesehatan dan petugas penguburan pemakaman memakai baju hazmat.

Penguburan dilakukan secara steril meski pun diiringi hujan lebat. “Berdasarkan keterangan keluarga bahwa almarhum memiliki riwayat sesak napas sudah lama kurang lebih 1 tahun, akibat penyakit asma yang sudah akut maka yang bersangkutan dibawa ke RS Sanglah guna perawatan lebih lanjut selama 12 hari sampai meninggal dunia,” ujar sumber yang enggan disebut namanya.

Baca juga:  Platform Digital Persoalkan Rancangan Aturan Hak Penerbit, Ini Kata Kemenkominfo

Soal adanya warga Tonja yang meninggal karena COVID-19 dibenarkan Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Denpasar, Dewa Gede Rai. “Iya, tinggal di Tonja, bukan warga asli, Muslim, laki-laki 51 tahun,” ujarnya.

Ia pun mengatakan pasien meninggal sudah dimakamkan di Wangaya.

Kasus kematian akibat COVID-19 terbaru di Bali terjadi Sabtu (18/4) pagi. Hal ini diungkapkan Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Dewa Made Indra dalam video conferencenya.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Baru Nasional Naik Lagi di Atas 10.000

Disebutkan warga yang meninggal merupakan warga Bali tapi bukan asli Bali. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *