DENPASAR, BALIPOST.com – Pandemi COVID-19 belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir. Demikian juga informasi hoax yang masih saja beredar lewat media sosial.

Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali melaporkan ada dua informasi hoax dan disinformasi, Minggu (19/4) sore. “Pertama, telah beredar pesan di WhatsApp yang isinya himbauan untuk larangan ke BNI Teuku Umar karena sebagian besar terkena COVID-19. Ini katagori informasi hoax,” ujar Kepala Diskominfos Bali, Gede Pramana.

Menurut Pramana, dalam pesan di WhatsApp itu juga disebutkan bila sebagian besar pegawai baru saja menjenguk orangtua salah satu pegawai yang meninggal dan ternyata positif COVID-19. Sementara keterangan dari BNI Bali, disampaikan bahwa mertua dari salah seorang pegawai memang meninggal dunia.

Baca juga:  Pilwali Denpasar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Akan tetapi, mertua pegawai tersebut sudah di swab test pada salah satu rumah sakit rujukan COVID-19 di Bali dan hasilnya negatif. “Pegawai yang ada di BNI Teuku Umar juga sudah dilakukan rapid test dan dinyatakan negatif,” jelasnya.

Terkait disinformasi, lanjut Pramana, ada himbauan untuk tidak mendekati kawasan beberapa hotel yang menerima karantina COVID-19. Disinformasi ini juga beredar melalui pesan WhatsApp.

Dalam pesan itu tertulis, “sehubungan dengan beberapa hotel dipakai tempat karantina ABK mulai 16 April hingga 14 hari ke depan maka dihimbau untuk tidak mendekati kawasan hotel agar menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan terhadap penyebaran COVID-19 dan mohon tetap untuk memakai masker”. Pada pesan tersebut juga disebutkan 6 nama hotel.

Baca juga:  Korban Jiwa COVID-19 Tak Berkomorbid Capai Belasan, Termasuk Seorang Bayi

“Kami dapat jelaskan bahwa kedatangan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di bandara dan pelabuhan telah mengikuti prosedur pemeriksaan kesehatan yang sangat ketat,” katanya.

Pramana menambahkan, prosedur itu meliputi pemeriksaan sertifikat kesehatan, pemeriksaan suhu tubuh, dan Rapid Test COVID-19 yang dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali. PMI yang hasil pemeriksaan Rapid Testnya positif COVID-19 langsung ditangani oleh Gugus Tugas Provinsi Bali di tempat Karantina Provinsi Bali untuk pemeriksaan lanjutan dengan menggunakan metode PCR di
laboratorium kesehatan RSUP Sanglah.

Jika pemeriksaan menggunakan PCR hasilnya positif, dilanjutkan dengan perawatan di rumah sakit. PMI yang hasil pemeriksaan Rapid Testnya negatif COVID-19 langsung dikarantina oleh Pemerintah Kabupaten/Kota di Hotel atau fasilitas lain yang telah ditentukan selama 14 hari, sesuai dengan protokol pencegahan COVID-19 guna menghindari penyebaran di masyarakat.

Baca juga:  Sepekan Terakhir, "Positivity Rate" Nasional Alami Penurunan

“Masyarakat dihimbau untuk lebih bijak mencermati keberadaan tempat karantina ini. Sebagai penegasan kembali bahwa tempat karantina tersebut bukanlah untuk tempat bagi PMI yang positif COVID-19 melainkan bagi PMI yang hasil Rapid Testnya negatif,” jelasnya.

Pramana juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Hal ini supaya masyarakat terhindar dari informasi-informasi yang belum tentu benar, dapat menyesatkan serta berpotensi menimbulkan kepanikan dan keresahan.

Masyarakat pun diminta tetap mengikuti himbauan Pemerintah untuk mengurangi aktivitas di luar rumah. Kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak serta selalu menggunakan masker jika harus keluar rumah. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *