DENPASAR, BALIPOST.com – Menghalangi penanggulangan wabah COVID-19 sejatinya sudah ada hukum yang mengatur. Masyarakat saat ini belum sepenuhnya mengerti aturan hukum, termasuk efek hukum dalam penanganan wabah penyakit menular, termasuk COVID-19 ini.
Atas peristiwa itu, Kejati Bali mencoba memberikan kajian dan pemahaman hukum terkait wabah penyakit menular. Yakni, mengacu pada UU RI No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. “Soal wabah penyakit menular ini, sejatinya sudah ada regulasi hukum. Yakni, UU RI No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,” tandas Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, A. Luga Harlianto, Minggu (19/4).
Dalam UU tersebut, khususnya di Pasal 5, upaya penanggulangan wabah meliputi, A; penyelidikan epidemiologis, B; pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina. C ; pencegahan dan pengebalan, D; pemusnahan penyebab penyakit, E ; penanganan jenazah akibat wabah, F; penyuluhan pada masyarakat, dan G. Upaya penanggulangan lainnya.
Sedangkan dalam Pasal 14 adalah soal ketentuan pidana. Ada dua yang diatur. Untuk yang pertama tentang siapa saja dengan sengaja menghalagi pelaksanaan penanggulangan wabah, sebagaimana diatur dalam UU ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.
Kemudian, terkait siapa karena kealpaanya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah, sebagaimana diatur dalam UU ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya enam bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu. (Miasa/balipost)