Sejumlah naker migran Tabanan dijemput bus untuk diantar ke lokasi karantina. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Instruksi tegas telah dikeluarkan oleh Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti terkait persoalan lokasi atau tempat pekerja migran asal Tabanan untuk menjalani karantina selama 14 hari. Hotel dan penginapan yang ada di wilayah Kabupaten Tabanan pun kini wajib menerima para pekerja ini.

Menurut Ketua Harian Gugus Tugas Satgas COVID-19 Kabupaten Tabanan I Gede Susila saat rapat bersama unsur Muspida dan Ketua Majelis Adat dan Majelis Madya Kabupaten Tabanan, Minggu (19/4), jika menolak, pemerintah daerah tidak segan akan mencabut ijzn operasional hotel atau penginapan setempat. Susila juga menekankan agar tidak ada lagi warga yang melakukan penolakan.

Apalagi para pekerja migran kini sudah mendapat atensi penuh dari Pemkab Tabanan. Setelah melalui prosedur yang sangat ketat, baik di Provinsi maupun di Kabupaten, para PMI ini akan difokuskan dalam satu tempat sehingga memudahkan pengawasannya.

Baca juga:  Berlanjut, Seratusan Naker Migran dari Jepang dan Amerika Tiba di Bali

Begitupun para PMI lanjut kata Susila harus diperlakukan manusiawi, apalagi kepulangan mereka juga sudah lewat prosedur yang sangat ketat, sehingga tidak ada istilah takut untuk menerima kedatangan mereka. Apalagi saat ini di Desa adat dan Desa Dinas telah dibentuk Satgas Gotong Royong yang berkewajiban memikul bersama segala bentuk tanggung jawab yang berkaitan dengan kehadiran para PMI tersebut.

“Satgas yang dibentuk di Desa Adat maupun Desa Dinas memiliki kewajiban untuk mengawasi dan memantau kondisi PMI kita, sehingga tidak ada keresahan maupun kepanikan bagi masyarakat terhadap kehadiran para PMI,” ujarnya.

Ditambahkan, Pemkab Tabanan terus berupaya mencari pola terbaik untuk menyikapi kepulangan PMI. Dirinya berharap tidak ada fanatisme dalam masyarakat apalagi sampai ada penolakan.

“Kami himbau desa adat yang ada di Tabanan agar mengindahkan instruksi Gunernur yang sudah ditindaklanjuti oleh Instruksi Bupati Tabanan. Jika ada penginapan atau hotel di wilayah Kabupaten Tabanan yang menolak kehadiran PMI, maka ijin beroperasinya akan dicabut,” ujarnya.

Baca juga:  Hingga Juni, Masih Ada 34 Ribu Naker Migran Pulang ke Indonesia

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Made Dirga menegaskan agar Instruksi yang dikeluarkan oleh Gubernur dan Bupati Tabanan agar dilaksanakan dan diamankan, jangan ada aturan baru lagi di bawah agar tidak terjadi tumpang tindih. Dirga juga mewanti-wanti agar para pemilik hotel maupun penginapan di Tabanan membuka tangan menerima kehadiran naker migran.

“Tidak ada istilah tidak menerima, apalagi dengan alasan mereka berasal dari daerah/ desa lain. Kita semua sama, kita warga Tabanan yang memiliki hati nurani dan rasa kemanusiaan. Kenapa kami tidak ingin PMI ini diisolasi mandiri di rumah masing-masing? Karena kami khawatir mereka tidak menjalankannya dengan disiplin. Karena itu, mereka kita fokuskan di satu tempat sehingga memudahkan pengawasan,” imbuhnya.

Baca juga:  Bertemu Pangdam, Ini Dibahas Gubernur Koster

Dirga juga mengajak Majelis Madya dan Majelis Alit di Tabanan agar berkoordinasi dengan pihak Bendesa dan Kelian adat agar mereka juga memiliki pemahaman yang sama sehingga bisa disampaikan kepada warganya.

Sementara Dandim Tabanan Toni Sri Hartanto menyampaikan, pihak TNI/ Polri akan bersama-sama mengawal segala bentuk kebijakan yang dibuat oleh Pemkab Tabanan. Menurutnya, berbagai masalah yang timbul akibat adanya COVID-19, salah satunya terkait PMI bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, tapi semua pihak.

“Sudah menjadi kewajiban bagi kita semua untuk memerangi dampak dari COVID-19 ini, sekarang bukan saatnya lagi saling menyalahkan atau menjatuhkan, karena kita semua terdampak akibat kejadian ini. Mari bersama-sama membangun komunikasi dan koordinasi yang baik, saling support agar masalah ini bisa kita lewati,” terangnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *