Sekda Badung Wayan Adi Arnawa memberikan pengarahan kepada seluruh Perbekel dan Lurah se-Kecamatan Mengwi, di Kantor Camat Mengwi, Selasa (26/11) terkait TPST. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Badung, mulai melakukan tender terhadap proyek pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di tingkat kelurahan. Proyek tempat pengolahan sampah dengan konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle) telah membuka tender belanja jasa konsultansi perencanaan pembangunan dengan pagu anggaran sekitar Rp 800 juta.

Dalam dokumen tender di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Dinas LHK Badung telah membuka tender sejak 13 April 2020 lalu. Tender akan resmi ditutup pada 27 April 2020 mendatang. Sejauh ini sudah ada 13 rekanan yang mengajukan pendaftaran.

Baca juga:  Penyu dan Lumba-lumba Mati Terdampar di Jembrana, Perlu Dilakukan Penelitian Penyebab

Kepala Dinas LHK Badung I Wayan Puja, menegaskan kendati di tengah wabah virus corona atau Covid-19, persiapan pembangunan TPST 3R, khususnya untuk tingkat kelurahan tidak bisa dikesampingkan begitu saja. Pihaknya tetap berupaya semaksimal mungkin mempersiapkan diri, terlebih sesuai target Bupati Badung tahun 2021 mendatang sudah mandiri dalam pengelolaan sampah.

“Iya, yang kita fokuskan adalah yang di kelurahan. Kalau untuk di desa kan sudah punya anggaran sendiri,” ujarnya.

Baca juga:  Sampah Pantai Disulap Jadi Karya Seni

Menurutnya, jasa konsultansi perencanaan pembangunan TPST 3R kelurahan ini untuk menyusun desain dari TPST 3R dimaksud. Program ini akan diterapkan di 16 kelurahan yang ada di Badung. “Jadi di TPSR 3R, jika  kemudian sampah residu yang sudah tidak bisa diolah lagi tinggal dibawa untuk dimusnahkan dengan menggunakan mesin incinerator,” jelasnya.(Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *