Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung melakukan pengawasan penduduk pendatang (Duktang) di wilayahnya. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung terus melakukan pengawasan terhadap gerak-gerik penduduk pendatang (duktang) di wilayah Badung. Upaya ini guna memutus penyebaran COVID-19 ke desa-desa.

Kasatpol PP Badung I G.K. Suryanegara mengatakan, pengawasan terhadap duktang menjadi prioritas. Apalagi, ada beberapa desa adat yang mengeluarkan perarem yang melarang menerima pendatang yang tidak jelas tujuan dan alasannya datang ke desa adat bersangkutan.

Baca juga:  Bali dengan Problema Penduduk Pendatang

“Kami mengadakan pengawasan mobilitas penduduk. Dengan adanya satgas penanggulangan wabah COVID-19 di masing-masing desa adat, sangat membantu kami. Namun kebijakan semacam itu kami pantau dan awasi pelaksanaannya agar tetap kebijakan terhadap pendatang tidak bertentangan dengan imbauan dan instruksi pemerintah,” terang Suryanegara, Senin (20/4).

Disebutkan, mengacu kepada Perda No. 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, seseorang yang datang ke wilayah Badung tanpa identitas dan tujuan jelas dapat ditipiring. “Mereka bisa ditipiring dengan maksimal kurungan 3 bulan atau denda Rp 25 juta. Tapi mengingat kondisi saat ini, untuk diajukan ke pengadilan cukup sulit dapat jadwal, kita proses saja,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Hibahkan Tanah Pemprov, Gubernur Koster Diapresiasi Bupati Badung hingga Krama Adat Tandeg
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *