Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Terlibat dugaan tindak pidana peredaran obat-obatan terlarang, yakni tersangkut 1738 butir pil koplo, pria asal Jember, Jawa Timur, tersangka Arif Setio Laksono (27), Senin (20/4) menjalani pelimpahan tahap II. Kasus tersebut diserahkan ke JPU, untuk selanjutnya dilakukan sidang.

“Pelimpahan secara daring kami terima dari Polda Bali,” ucap Kasipidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.

Seperti biasa, dikatakan bahwa tersangka tidak dibawa ke kejaksaan. Namun kembali dititipkan di tahanan Polda Bali. Tersangka akan menjalani masa tahanan kejaksaan selama 20 hari kedepan.

Baca juga:  WNA Jadikan Bali Lokasi Pembuatan Video Asusila, PHDI Bereaksi

Sesuai berkas tahap II, tersangka bakalan dijerat Pasal 197 dan Pasal 198 Undang-Undang RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Tersangka ditangkap tim Subdit 3 Dit Res Narkoba Polda Bali, Rabu 22 Januari 2020 sekitar pukul 11.30, di Pantai Mertasari, Sanur, Denpasar Selatan. Ketika digeledah, ditemukan 1738 butir pil koplo.

Dari interogasi tersangka mengaku obat-obatan tersebut didapat dari temannya bernama Joni. Tersangka juga mengaku membawa obat-obatan terlarang itu ke Bali untuk selanjutkan dijual kembali ke pemesan. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Ribuan Pil Koplo Dimusnahkan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *