DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa, menyatakan MA (26) terbukti mencabuli anak berusia 13 tahun. Dalam sidang secara telekonference, Selasa (21/4), terdakwa MA dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 2 bulan penjara.
Terdakwa yang mencabuli tetangganya itu dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal itu, sama dengan yang dituntutkan JPU dari Kejari Denpasar. Sebagai korban dalam perkara ini adalah tetangga kosnya berinisial Y (13). Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa, dengan pidana penjara selama enam tahun.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, tindak pidana yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada 7 November 2019 sekitar pukul 02.30 Wita dini hari di sebuah kamar kos di seputaran Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung.
Kala itu, terdakwa awalnya mengirim pesan singkat ke korban melalui apilaksi whatsapp (WA). Namun karena chatnya tak kunjung dibalas, terdakwa kemudian mendatangi kamar yang ditempati saksi korban bersama ibu dan ayahnya.
Melihat saksi korban tertidur, terdakwa langsung melancarkan aksi bejatnya. Padahal saat itu saksi korban sedang tidur disamping ibunya, saksi TM. Lalu terdakwa menghampiri saksi korban yang tertidur pulas dan menggerayangi tubuhnya. Korban berteriak dan didengar ibunya. Terdakwa pun langsung kabur. (Miasa/Balipost)