DENPASAR, BALIPOST.com – Kemungkinan adanya eksodus karena Bali masih dianggap zona aman COVID-19 ditanggapi Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra. Dikatakan bila pemerintah RI memang tidak melarang mobilitas penduduk antar provinsi.
Namun, Gubernur Bali sudah mengeluarkan Instruksi Nomor 8551 Tahun 2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di Bali, yang salah satunya membatasi kedatangan orang dari luar Bali. “Selain urusan logistik, urusan kesehatan, dan urusan dinas lainnya. Di luar itu, kita tidak ijinkan atau melakukan pembatasan,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (21/4).
Jika ada yang datang di luar urusan tersebut, lanjut Dewa Indra, maka tentu akan berhadapan dengan tim rapid test dari Gugus Tugas. Kalau mereka masuk dari Pelabuhan Gilimanuk misalnya, maka disitu mereka akan di rapid test sebelum masuk ke Bali.
Jika hasil rapid test-nya ditemukan positif dan tidak ada kepentingan urgent ke Bali, maka mereka akan dikembalikan ke daerah asalnya. “Beberapa sudah kita kembalikan,” imbuhnya.
Menurut Dewa Indra, tim Gugus Tugas yang melakukan rapid test di Gilimanuk beberapa kali memang menemukan ada yang positif. Kalau bukan warga Bali, mereka dipersilakan untuk kembali pulang ke daerah asalnya.
Sedangkan bila itu warga Bali, selanjutnya diambil untuk dirawat di provinsi. “Jadi kalau ada kecenderungan eksodus seperti itu, kami tentu akan mengikuti dinamikanya. Kalau perlu maka kami atau nanti Bapak Gubernur akan mengeluarkan arahan, mungkin kita perlu karantina,” jelasnya.
Dewa Indra menambahkan, karantina orang luar Bali ini bagian dari upaya untuk membatasi arus masuk ke Bali dan melindungi masyarakat Bali dari penyebaran COVID-19. (Rindra Devita/balipost)