Suasana Pantai Padanggalak. (BP/ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah sejumlah pantai di Sanur membatasi aktivitas warga, kini giliran Pantai Padanggalak dan Pantai Biaung melakukan hal serupa. Aktivitas warga untuk rekreasi dan olahraga dilarang. Hanya kegiatan upacara agama yang diperkenankan masih dibuka.

Penutupan yang diberlakukan mulai Sabtu (25/4), untuk menindaklanjuti keputusan Parum Prajuru Desa Adat Kesiman pada, 15 April 2020, dan memperhatikan instruksi Walikota Denpasar No. 443/003/Satgas Covid-19/2020 tertanggal 3 April tahun 2020 tentang Penguatan, Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Kota Denpasar.

Baca juga:  Diduga Coba Bunuh Diri, Perempuan Ini Biarkan Dirinya Digulung Ombak

Surat Keputusan Parum Prajuru Desa Adat Kesiman berisikan sedikitnya lima poin yang harus dilakukan untuk mencegah penularan Virus Corona. Surat ini juga telah disampaikan ke masing-masing prajuru banjar adat se-Desa Adat Kesiman.

Poin pertama, yakni  dalam mengurangi, mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di area atau wewidangan Desa Adat Kesiman. Caranya, melakukan membatasan pergerakan dan interaksi masyarakat. Poin kedua, yakni Pantai Padanggalak, Pantai Biaung dan Pantai Tangtu merupakan tempat yang mempunyai potensi sangat tinggi penyebaran COVID-19, mengingat sebagai tempat aktivitas olahraga dan tempat pelaksanaan upacara adat dan agama.

Baca juga:  Semula Disebut Paus, Mamalia Terdampar di Pantai Padanggalak Jenis Lumba-lumba Risso

Karena itu, dalam poin ketiga, untuk sementara waktu diharapkan masyarakat tidak berkunjung ke pantai di wewidangan Desa Adat Kesiman, kecuali nelayan dan pelaksanaan upacara adat atau agama. Pada poin keempat, semua kegiatan pembatasan ini akan diawasi oleh pecalang. Poin terakhir, yakni pengawasan tersebut akan dilaksanakan pada, 25 April tahun 2020, sampai batas waktu yang akan diberitahukan kemudian.

Bendesa Adat Kesiman, I Made Karim, didampingi Sekretaris, I Nyoman Gede Widarsa, yang dikonfirmasi, Rabu (22/4), membenarkan hal itu. Dikatakan Widarsa, sesuai dengan keputusan Parum Prajuru Desa Adat Kesiman pada, 15 April lalu, dan memperhatikan instruksi Walikota Denpasar Nomor 443 tentang mengurangi orang-orang berkumpul. Penutupan Pantai Padanggalak dan Biaung dilaksanakan pada, 25 April mendatang. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Berkerumun, Pengunjung Angkringan Dibubarkan Satpol PP
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *